Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa, oleh karena usaha Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, sampai kini belum juga berhasil, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1955 dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1955, dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1956; bahwa, oleh karena usaha Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, sampai kini belum juga berhasil, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1955 dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1955, dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1956; Mengingat: pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 72); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-22 tanggal 18 Nopember 1955; MEMUTUSKAN: Menetapkan: