Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1955
Nomor:35
Judul:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tanggal Ditetapkan:12 Desember 1955
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1955
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):