Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Desember 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1956 |
Tampilan
