Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1955

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1955
Nomor:32
Judul:Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Tanggal Ditetapkan:1 November 1955
Tanggal Diundangkan:17 Desember 1955
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1955

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1955
Isi
Terkait

Komentar!