Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa dipandang perlu untuk mengubah angka- angka gaji dalam lampiran B dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("P.G.P.N. 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48) dan mengubah pula beberapa ketentuan dalam peraturan gaji tersebut yang bersangkutan dengan perubahan angka-angka gaji itu; bahwa dipandang perlu untuk mengubah angka- angka gaji dalam lampiran B dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ("P.G.P.N. 1955") yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48) dan mengubah pula beberapa ketentuan dalam peraturan gaji tersebut yang bersangkutan dengan perubahan angka-angka gaji itu; Mengingat : pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 14 pada tanggal 14 Oktober 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : I. Lampiran B diganti dengan Lampiran B baru seperti termuat dalam lampiran No. 18 Peraturan ini. II. Dalam Lampiran A, diadakan perubahan sebagai berikut:

  1. Daftar-daftar "Golongan gaji A1" sampai dengan "Golongan gaji F", diganti dengan daftar-daftar golongan gaji Al sampai dengan golongan gaji F baru seperti termuat dalam lampiran 1 sampai 17 Peraturan ini. 2. Dalam daftar aturan shusus golongan gaji :
    1. C 2, aturan chusus No. 13, kata-kata " Rp. 45.- (empat pulih lima rupiah)", diubah menjadi " Rp. 50.- (lima puluh rupiah)";

    2. C 2, aturan chusus No. 28, setelah kata "semenit", ditambah kata-kata "diberikan tunjangan akte sebesar Rp. 50.- (lima puluh rupiah)";

    3. CC 2, aturan chusus No. 61, kata-kata " Rp. 22.- (dua puluh dua rupiah)", diubah menjadi " Rp. 26.- (dua puluh enam rupiah)";

    4. CC 2, aturan chusus No. 70, kata-kata " Rp. 45.- (empat puluh lima rupiah)", diubah menjadi " Rp. 55.- (lima puluh lima rupiah)";

    5. D 2, aturan chusus No. 9, kata-kata " Rp. 35.- (tiga puluh lima rupiah)", diubah menjadi " Rp. 40.- (empat puluh rupiah)";

    6. D 2, aturan chusus No. 39 kata-kata " Rp. 50.- (lima puluh rupiah)", diubah menjadi " Rp. 70.- (tujuh puluh rupiah)";

    7. E 2, aturan chusus No. 27, kata-kata " Rp. 30.- (tiga puluh rupiah)", diubah menjadi " Rp. 40.- (empat puluh rupiah)";

    h. F, aturan chusus No. 215, kata-kata " Rp. 60.- (enam puluh rupiah)", diubah menjadi " Rp. 50.- (lima puluh rupiah)"; III. Kata-kata "Rp. 126.- (Seratus dua puluh enam rupiah)" dalam pasal 14 ayat (1) serta penjelasannya, diubah menjadi "Rp. 121.- (Seratus dua puluh satu rupiah)". IV. Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 17 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN Dalam meninjau pelaksanaan "Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48) antara lain ternyata keperluannya untuk mengubah angka-angka gaji yang termuat dalam pelbagai daftar- daftar gaji dalam lampiran A dan B peraturan gaji tersebut sedemikian sehingga angka-angka gaji itu mengikuti susunan seperti yang telah diusulkan oleh Panitya "Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil". Angka-angka gaji itu kini telah diubah dan ditetapkan seperti termuat dalam lampiran 1 sampai dengan 18 peraturan ini;

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):