Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa perlu untuk: bahwa perlu untuk: a. mengadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan pada pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dan; b. menyempurnakan nama dan kepala Bab II daripada peraturan tersebut; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No, 59);
- Pasal I ayat 11 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 70) tentang perubahan/penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 sepanjang mengenai Bab IV tentang pemberhentian. sementara dari jabatan dan Bab V tentang pernyataan non aktif dari jabatan; Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-27 pada tanggal 6 Desember 1955;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Pasal 1. Untuk menjamin tata tertib dalam Angkatan Perang Anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengemukakan calon buat keanggotaan, Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante di dalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan, pun di dalam hubungan suatu partai politik atau suatu perkumpulan yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan organisatoris dengan sesuatu partai politik sebagai anak-organisasi("dochter-organisatie") atau tingkatan-bawah ("onder bow")nya ataupun di dalam hubungan suatu perkumpulan yang diciptakan oleh suatu partai politik atau dari suatu partai politik." 2. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah demikian sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 2. (1) Anggota Angkatan Perang yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya atas pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh Panitya Pemilihan Indonesia, dapat dinyatakan non antif oleh Menteri Pertahanan. (2) Selama dalam keadaan non aktif seperti tersebut dalam ayat (1), yang bersangkutan mendapat penghasilan penuh yaitu: gaji, tunjangan kemahalan tempat dan/atau tunjangan anak menurut peraturan yang berlaku. (3) Waktu selama dalam keadaan non-aktif seperti tersebut dalam pasal ini diperhitungkan sepenuhnya sebagai waktu dalam dinas aktif. (4) Anggota Angkatan Perang yang telah dinyatakan non aktif berdasarkan ayat (1) pasal ini ditempatkan kembali dalam dinas aktif terhitung mulai hari sesudah berakhirnya pemungutan suara. (5) Anggota Angkatan Perang tidak diperkenankan mengadakan kampanye pemilihan, kecuali jika dalam keadaan non- aktif berdasarkan ayat (1) pasal ini. (6) Mereka yang menurut ayat (5) pasal ini diperkenankan untuk mengadakan kampanye pemilihan, tidak diperbolehkan melakukan kampanye tersebut:
dalam hubungan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas (Dinas Vak) dari suatu Angkatan atau dalam hubungan lain yang dalam pasal 1 terlarang pula;
dengan berpakaian seragam dan memakai senjata;
c. untuk sesuatu partai politik." 3. Nama Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah sehingga menjadi sebagai berikut: "Peraturan Pemerintah tentang cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh anggota Angkatan Perang dan pernyataan non aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan-keanggotaan tersebut pun larangan-larangan bertalian dengan kampanye pemilihan oleh anggota Angkatan Perang." 4. Kepala Bab II dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah sehingga menjadi sebagai berikut: "Pernyataan non-aktif berdasarkan penerimaan pencalonan diperbolehkan bagi anggota Angkatan Perang dan menjalankan politik yang tidak diperbolehkan karena membahayakan disiplin tentara, hendaklah dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Mengemukakan calon buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante pun mengadakan kampanye pemilihan oleh anggota Angkatan Perang bukan hal yang harus dianggap sebagai "menjalankan politik", setidak-tidaknya tidak termasuk "menjalankan politik" yang pada umumnya terlarang bagi seorang anggota Angkatan Perang berdasarkan kepentingan disiplin tentara. Dalam pada itu hanya perlu diadakan pembatasan-pembatasan sehingga terdapat jaminan secukupnya atas pemeliharaan disiplin tersebut. Kedua: Dapat dirasakan sebagai hal yang selayaknya bahwa diadakan larangan bagi anggota Angkatan Perang untuk menjadi anggota sesuatu partai politik atau menjadi anggota perkumpulan yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan partai politik dalam arti mempunyai hubungan organisatoris sebagai anak-organisasi ("dochterorganisatie") atau sebagai tingkatan bawah ("onderbouw") suatu partai politik. Dengan perkataan lain: sepanjang hubungan organisatoris sebagai yang dimaksud tadi tidak ada, maka belum ada alasan untuk menyatakan perkumpulan yang bersangkutan itu sebagai suatu perkumpulan yang terlarang bagi anggota Angkatan Perang. Ketiga: Pun sudah sepatutnya melarang anggota Angkatan Perang untuk menjadi anggota perkumpulan pemilih atau perkumpulan lain yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perkumpulan pemilih, sedang perkumpulan pemilih tersebut diciptakan oleh suatu partai politik atau adalah dari suatu partai politik. Jadi, selama perkumpulan pemilih termaksud bukan ciptaan atau bukannya dari suatu partai politik, maka belum ada alasan juga yang jitu untuk menetapkan sebagai perkumpulan yang terlarang bagi para anggota Angkatan Perang. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Ayat 1. Yang dimaksud di sini dengan partai politik ialah suatu perkumpulan/partai yang mempunyai program politik ("staatkundig program". Sungguhpun dengan perumusan baru ini, seorang anggota Angkatan Perang dalam mengemukakan calon buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante mempunyai keleluasan yang lebih besar dari semulanya, namun hendaklah diperhatikan bahwa dalam keleluasaan tersebut baginya tetap berlaku ketentuan umum bahwa seorang anggota Angkatan Perang tidak boleh berbuat sesuatu atau mengambil sesuatu sikap yang bertentangan dengan tata tertib tentara. Ikutilah selanjutnya uraian dalam Penjelasan Umum. Ayat 2. sub (1) : Tidak membutuhkan penjelasan. Sub (2) : Dengan demikian yang bersangkutan tidak dirugikan dalam kehidupannya. sub (3) : idem. sub (4) : Dengan demikian masa non aktif terbatas pada seperlunya saja. (vide Peraturan Pemerintah tentang perobahan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954). sub (5) : Sebagai calon maka sudah selayaknya bahwa ia perlu diberi kelonggaran untuk mengadakan kampanye pemilihan. sub (6) : Memuat ketentuan-ketentuan yang logis, dipandang dari sudut kemiliteran (vide huruf a dan huruf b), sedang ketentuan di bawah huruf c tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut setelah uraian dalam penjelasan umum. Ayat 3. Di sini terdapat perkataan "larangan-larangan bertalian dengan kampanye pemilihan". Perkataan tersebut lebih tepat dari semula, karena lebih sesuai dengan maksudnya, yaitu:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.