Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1955
Nomor:28
Judul:Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
Tanggal Ditetapkan:8 November 1955
Tanggal Diundangkan:9 November 1955
Tanggal Berlaku:22 September 1954

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955

Sumber

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954

    Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):