Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;
karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;
perlu menyesuaikan makna serta sistimatik pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan makna serta sistimatik pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954, berhubung dengan:
makna serta sistimatik daripada pasal 2 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah N
47 tahun 1954 juga sama dengan makna serta sistimatik yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah N
33 tahun 1954 pasal 22, pun
b. Peraturan Pemerintah N
47 tahun 1954 selain merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang N
7 tahun 1953 juga merupakan suatu peraturan lebih lanjut daripada Peraturan Pemerintah N
33 tahun 1954; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88).
Pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53). Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-10 pada tanggal 27 September
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN
Pasal I. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah dengan penambahan perkataan sebagai berikut : Antara perkataan-perkataan "Panitia Pemilihan Indonesia", dan perkataan "dinyatakan" ditambah perkataan "dapat".