Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955

karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;

karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;

perlu menyesuaikan makna serta sistimatik pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan makna serta sistimatik pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954, berhubung dengan:

makna serta sistimatik daripada pasal 2 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah N

47 tahun 1954 juga sama dengan makna serta sistimatik yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954 pasal 22, pun

b. Peraturan Pemerintah N

47 tahun 1954 selain merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang N

7 tahun 1953 juga merupakan suatu peraturan lebih lanjut daripada Peraturan Pemerintah N

33 tahun 1954; Mengingat :

Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88).

Pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53). Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-10 pada tanggal 27 September

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN

Pasal I. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah dengan penambahan perkataan sebagai berikut : Antara perkataan-perkataan "Panitia Pemilihan Indonesia", dan perkataan "dinyatakan" ditambah perkataan "dapat".

Komentar!