Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955

Kerangka<< >>
  1. karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;

    1. karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;

    2. perlu menyesuaikan makna serta sistimatik pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan makna serta sistimatik pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954, berhubung dengan:

      1. makna serta sistimatik daripada pasal 2 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 juga sama dengan makna serta sistimatik yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 pasal 22, pun karena. b. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 selain merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang No. 7 tahun 1953 juga merupakan suatu peraturan lebih lanjut daripada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88). 2. Pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53). Mengingat pula : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-10 pada tanggal 27 September 1955. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN 1954. Pasal I. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88) diubah dengan penambahan perkataan sebagai berikut : Antara perkataan-perkataan "Panitia Pemilihan Indonesia", dan perkataan "dinyatakan" ditambah perkataan "dapat".

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):