Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1955 |
| Nomor | : | 2 |
| Judul | : | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah |
| Tanggal Ditetapkan | : | 15 Januari 1955 |
| Tanggal Diundangkan | : | 4 Februari 1955 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1955 |
Tampilan
