Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa usul-usul yang disampaikan Panitia ad hoc yang dibentuk untuk merencanakan tindakan Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan bahwa di sebagian wilayah Republik Indonesia uang asing beredar sebagai alat pembayar yang syah, belum lagi menghasilkan suatu keputusan; bahwa usul-usul yang disampaikan Panitia ad hoc yang dibentuk untuk merencanakan tindakan Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan bahwa di sebagian wilayah Republik Indonesia uang asing beredar sebagai alat pembayar yang syah, belum lagi menghasilkan suatu keputusan; bahwa, berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara No. tahun 1952 No. 72) yang telah 2 kali diperpanjang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 2), yaitu sampai dengan akhir Desember 1954, dengan satu tahun yaitu sampai akhir Desember 1955; Mengingat : pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 72); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-89 tanggal 23 Desember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1952. Pasal 1. Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1955. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1955. Presiden Republik Indonesia,

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):