Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa ternyata pembuatan kalimat-kalimat dari beberapa pasal Peraturan Gaji Militer 1951 tidak sempurna;
bahwa ternyata pembuatan kalimat-kalimat dari beberapa pasal Peraturan Gaji Militer 1951 tidak sempurna; 2. bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Gaji Militer tersebut; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 70) tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat, yang telah ditambah/diubah berturut-turut menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 118) dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 71). Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-97 pada tanggal 22 Pebruari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : (1) alam pasal 2 baris ketiga antara perkataan-perkataan "ini" dan "dalam," ditambah perkataan: "kecuali." (2) alam pasal 5 baris kedua perkataan-perkataan "pasal 3" diganti dengan: "pasal 2." Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret
Wakil Presiden Republik Indonesia,