Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1955
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- bahwa ternyata pembuatan kalimat-kalimat dari beberapa pasal Peraturan Gaji Militer 1951 tidak sempurna; 1. bahwa ternyata pembuatan kalimat-kalimat dari beberapa pasal Peraturan Gaji Militer 1951 tidak sempurna;
- bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Gaji Militer tersebut; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 70) tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat, yang telah ditambah/diubah berturut-turut menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 118) dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 71). Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-97 pada tanggal 22 Pebruari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : (1) alam pasal 2 baris ketiga antara perkataan-perkataan "ini" dan "dalam," ditambah perkataan: "kecuali." (2) alam pasal 5 baris kedua perkataan-perkataan "pasal 3" diganti dengan: "pasal 2." Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1955. Wakil Presiden Republik Indonesia,