Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) Centraal Rubber Fonds menyelenggarakan tugasnya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut; bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 3 "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) Centraal Rubber Fonds menyelenggarakan tugasnya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut; bahwa dianggap perlu untuk menegaskan bahwa "Centraal Rubber Fonds" pertama-tama harus membiayai pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam pasal 2 ayat 3 ordonansi tersebut di atas yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga (institut-institut) yang dimiliki (dibentuk sendiri oleh) "Centraal Rubber Fonds" sendiri; Mengingat : akan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 "Centraal Rubber Fons Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-97 pada tanggal 22 Pebruari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan Menteri Pertahanan, ttd. SADJARWO Diundangkan pada tanggal 7 April 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. Dengan "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) diadakan suatu badan hukum yang disebut "Centraal Rubber Fonds" selanjutnya disebut Dana dan yang antara lain bertugas untuk menjamin dilanjutkannya pekerjaan-pekerjaan yang ditujukan kepada perbaikan pasaran dan pemakaian karet yang dihasilkan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu Dana tersebut mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan ordonansi tersebut. 2. Menurut pasal 2 ayat 4 ordonansi itu Dana dengan mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah memberikan uang kepada perserikatan-perserikatan atau lembaga-lembaga yang melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk memajukan pasaran dan pemakaian karet, dan berdasarkan ayat 5 pasal 2 Dana hanya dapat melakukan pengeluaran-pengeluaran lain daripada termaksud dalam pasal 2 ayat 4 tadi, jika pengeluaran lain itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 3. Dana memperoleh keuangan yang diperlukannya dari pemungutan uang sokongan, iuran-iuran yang harus dibayar kepada Dana oleh para penghasil karet di Indonesia baik oleh penghasil karet rakyat maupun oleh penghasil karet perkebunan besar. Tiap-tiap tahun ditetapkan besarnya iuran itu oleh Menteri Pertanian.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.