Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
a. bahwa di dalam praktek ternyata, bahwa usaha pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum tergantung juga pada pemberian biaya yang cukup dan pada waktunya yang tepat; a. bahwa di dalam praktek ternyata, bahwa usaha pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum tergantung juga pada pemberian biaya yang cukup dan pada waktunya yang tepat; b. bahwa karena itu perlu menetapkan Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Keamanan Nasional; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-93 pada tanggal 25 Januari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1954 TENTANG DEWAN KEAMANAN NASIONAL. Pasal I. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30) diubah sebagai berikut : Di bawah kata-kata "Menteri Kehakiman, sebagai anggota" ditambahkan kata-kata "Menteri Keuangan, sebagai anggota." Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri,