Pengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Membaca: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Membaca: Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951, "Peraturan tentang Bank Rakyat Indonesia", (Lembaran Negara 1951: No. 37); Menimbang: perlu, bahwa dalam keadaan luar biasa Menteri Perekonomian berkuasa menyerahkan pimpinan Bank Rakyat Indonesia buat suatu masa yang pendek kepada suatu pimpinan darurat; Mengingat: akan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 31 pada tanggal 19 Januari 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA. PASAL I Di antara pasal 7 dan pasal 8 dari Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951, "Peraturan tentang Bank Rakyat Indonesia" (Lem-baran Negara 1951: No. 37) ditambahkan satu pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7a Dalam keadaan luar biasa Menteri Perekonomian berkuasa dengan menyimpang dari peraturan tersebut dalam pasal 7 untuk masa yang sangat pendek dengan tiada mendengar Badan Pengawas dan Pembantu, menyerahkan: a. jabatan Presiden Direktur atau Direktur Bank Rakyat Indo-nesia kepada seorang yang ditunjuk olehnya; b. pimpinan Bank Rakyat Indonesia kepada suatu "Pimpinan Darurat Bank Rakyat Indonesia", terdiri dari seorang atau lebih, yang menjalankan kekuasaan penuh dari Direksi Bank Rakyat Indonesia, jika perlu, menurut petunjuk-petunjuk tertulis dari Menteri tersebut". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Desember 1953. Agar supaya setiap Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/17; TLN NO. 516

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):