Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
biaya yang harus dibayar oleh Pemilik film; 1. biaya yang harus dibayar oleh Pemilik film;
uang imbalan (honorarium) untuk anggota-anggota Panitia Sensor Film; guna pemeriksaan film (penilikan maupun penyensoran), yang telah ditetapkan lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 tidak lagi seimbang dengan taraf biaya-biaya atau harga-harga dewasa ini, sehingga penetapan itu perlu diubah; Mengingat:
Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang Film 1940 (Filmordonantie 1940, Stbl. 1940 No. 507) juncto Undang-undang No. 23 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 119);
Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, Stbl. 1940 No. 539) juncto Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 38); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 29 pada tanggal 5 Januari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan:
dalam ayat 1: Rp. 0,12 menjadi Rp. 0,24 Rp. 0,20 " Rp. 0,40 Rp. 0,30 " Rp. 0,60 b. dalam ayat 2: Rp. 0,80 menjadi Rp. 1,60 Rp. 1,60 " Rp. 3,20 Rp. 2,- " Rp. 4,- c. dalam ayat 3: Rp. 0,40 menjadi Rp. 0,10 Rp. 0,10 " Rp. 0,25 Rp. 0,20 " Rp. 0,50 d. dalam ayat 4 : Rp. 0,80 menjadi Rp. 0,25 Rp. 0,20 Rp. 0,50 Rp. 0,40 Rp. 0,60 2. Pasal III Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 tersebut di atas diubah seluruhnya, sehingga pasal itu berbunyi: "Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pilem 1940 (Filmverordening 1940 Stbl. 1940 No. 539) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: NEGARA NO. 38 TAHUN 1951) TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM TAHUN 1940 (FILMVERORDENING 1940. STAATSBLAD 1940 NO. 539) Sebagai akibat dari pada kenaikan harga-harga dan biaya- biaya, penyelenggaraan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal penyensoran pilem meminta biaya yang lebih banyak dari pada tahun-tahun yang lampau, Pengeluaran uang untuk pemeliharaan dan perlengkapan alat-alat pemeriksaan dan biaya pengangkutan misalnya, melampaui sangat pengeluaran-pengeluaran itu sewaktu 2 atau 3 tahun yang dahulu. Menurut keadaan dan peraturan sekarang untuk tiap giliran yang menyensor yang lamanya sekurang-kurangnya 3 jam, maka karena dalam waktu itu rata-rata disensor film ukuran 35 mm uang imbalan (honorarium) untuk seorang anggota Panitia Sensor Film adalah Rp. 36,- sehingga rata-rata menjadi menjadi Rp. 12,- sejamnya. Kalau diingat, bahwa untuk penyensoran ulangan, yang diadakan sekali seminggu, anggota tidak menerima imbalan maka penghargaan tenaga penyensoran itu sesungguhnya kurang dari Rp. 12,-. Karena sebulannya seorang anggota mendapat rata-rata 10 giliran maka kalau dalam jumlah itu termasuk 3 kali giliran pemeriksaan ulang penghargaan itu menjadi 7/10 x Rp. 12 = Rp. 8,40 sejamnya. Kiranya dapatlah disebutkan, bahwa jumlah itu tidak seiimbang dengan jerih payah (panitia terakhir baru selesai pada pukul 10 malam dan sampai di rumah pukul 23.00) serta waktu dan tanggungjawab untuk pekerjaan itu. Dalam pada itu, apabila tarip biaya penyensoran yang harus dibayar oleh pemilik pilem menurut Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 dibandingkan dengan harga karcis bioskop yang terendah, tampaklah perbandingan sebagai berikut :
sebelum perang Dunia II : Rp. 0.40 : Rp. 0,12 = 10 :
dewasa ini Rp. 0,80 : Rp. 1,- = 4 :
- Hal-hal yang diuraikan di atas adalah cukup menjadi alasan untuk sekedar menyesuaikan tarip biaya dan uang imbalan mengenaipenyensoran pilem dengan keadaan dewasa ini. Sesuai dengan maksud di atas ketentuan dalam pasal III Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 tentang uang imbalan guna penasehat ahli dalam hal-hal yang istimewa sudah semestinya diubah pula. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/15; TLN NO. 514
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.