Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan yang mengurus barang-barang muatan kapal laut, dan begitu pula untuk kepentingan tata tertib di daerah-daerah pelabuhan, dianggap perlu untuk menetapkan peraturan baru tentang mengusahakan perusahaan ─ perusahaan termaksud; Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86);

  2. "Bedrijfsreglementaringsverordening Veembedrijven 1935 II" (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 78 tanggal 14 Oktober 1954; MEMUTUSAN : I. Dengan memprehatikan waktu yang ditetapkan dalam pasal 14 Peraturan yang tersebut dibawah ini, membatalkan "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73). II. Menetapkan : PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT. Pasal 1 (1) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan- peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksudkan dengan:

  3. "Perusahaan": perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut dalam lingkungan pelabuhan, baik perusahaan stuwador, maupun perusahaan pengangkutan pelabuhan dan perusahaan pergudangan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Perekonomian;

  4. "Perusahaan Stuwador": tiap perusahaan yang memuat barang kedalam dan/atau membongkar barang keluar kapal laut;

  5. "Perusahaan pengangkutan pelabuhan": tiap perusahaan yang mengangkut barang muatan kapal laut dari satu kelain tempat dalam batas-batas lingkungan pelabuhan, tidak termasuk pengangkutan barang dari sebuah alat pengangkutan kedalam suatu gudang atau sebaliknya;

  6. "Perusahaan pergudangan": tiap perusahaan yang dalam lingkungan pelabuhan melakukan terhadap barang muatan kapal laut salah satu pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri termasuk golongan pekerjaan yang berikut: golongan A: menyimpan dan mengurus barang ─ barang didalam tempat penimbunan, termasuk juga pengangkutan barang itu dari sebuah alat pengangkut kedalam tempat penimbunan atau sebaliknya, serta mengurus dokumen- dokumen yang bersangkutan; golongan B: mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang muatan kapal laut; golongan C: menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai dan atau mengganti perbungkusan barang muatan kapal laut, termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan. e. "Lingkungan pelabuhan": daerah Kota Praja dalam batas-batasnya pelabuhan yang bersangkutan terletak, atau jika tidak terletak dalam batas ─ batas suatu Kota Praja daerah yang menurut Peraturan Pemerintah atau jika tiada menurut kebiasaan setempat dianggap sebagai daerah pelabuhan;

  7. "Kapal laut": kapal yang dipergunakan buat pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan buat maksud itu;

  8. "T o n": seribu kilogram barang yang berat jenisnya lebih dari pada 1, atau satu meter kubik barang yang berat jenisnya kurang dari 1;

  9. "Surat izin": baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";

  10. "Menteri": Menteri Perekonomian. (2) Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan- peraturan pelaksanaannya, maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:

  11. menjalankan kembali perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun;

  12. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;

  13. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin diperlukan menurut Peraturan ini. Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 " berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh wilayah Indonesia. Pasal 3 Segala kekuasaan yang dengan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diberikan kepada "Directur" (ialah: "Menteri") diserahkan kepada suatu Panitya Achli Pusat. Pasal 4 (1) Panitya Achli Pusat termaksud dalam pasal 3 terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan, Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan. (2) Demikian pula pada tiap-tiap lingkungan pelabuhan dibentuk Panitya Achli Daerah yang memberi pertimbangan kepada Panitya Achli Pusat mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, yang terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan dan Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan. (3) Keputusan-keputusan Panitya Achli Pusat dan Daerah termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 5 Untuk kepentingan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini, maka Menteri berkuasa mengadakan aturan-aturan tambahan yang dianggap perlu olehnya. Pasal 6 Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw), jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan- ketentuan Peraturan ini, dan karena itu dapat ditolak. Pasal 7 (1) Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara antara lain jika pemberian izin yang diminta itu:

  14. akan bertentangan dengan kepentiangan keadaan ekonomi dan/atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau didirikan;

  15. akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang. (2) Terhadap tiap penolakan permohonan izin maupun terhadap pencabutan izin, dapat diminta bandingan kepada Menteri Perekonomian dalam waktu tiga bulan terhitung dari surat pemberitahuan tentang penolahan atau pencabutan izin itu. Pasal 8 Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan. Pasal 9 Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat- syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:

  16. pengusaha harus berwarga negara Indonesia;

  17. jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang- undangan Indonesia, sedang pemegang saham harus berwarga negara Indonesia;

  18. modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan dikuasai oleh orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia;

  19. semua hak mengenai perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia. Pasal 10 Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru, dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah/dan/atau dicabut. Pasal 11 (1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan yang juga menyebut alasan-alasan penutupan itu beserta cara menutupnya;

    (2)

    Pemerintah Daerah Propinsi atau daerah sederajat dengan Propinsi yang dalamnya perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 12 (1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka Rp. 150,- apabila kapasitet yang diberikan untuk segolongan pekerjaan veem dari perusahaan termaksud berjumlah 1.000 ton atau kurang sebulan, Rp. 500,- apabila kapasitet yang diberikan berjumlah lebih dari 1.000 ton sebulan;

    (2)

    Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin. Pasal 13 Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran- pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran ─ pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan barang kapal laut, ialah para Kepala Dinas dan cabang-cabangnya Dinas Perindustrian, Jawatan Perekonomian Umum, Pelabuhan dan Bea Cukai setempat. Pasal 14 (1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT";

    (2)

    Peraturan ini mulai berlaku:

  20. terhadap perusahaan ─ perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelumnya peraturan ini ditetapkan: dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;

  21. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan hanya mengerjakan barang-barang sendiri: dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;

  22. terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan mereka mengerjakan barang tidak melebihi 50 kg. ton sebulan: enam bulan sesudah hari diundangkannya;

  23. terhadap perusahaan-perusahaan baru: pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. orang yang tidak mempunyai keahlian, modal atau perlengkapan yang sebetulnya diperlukan untuk mengusahakan suatu perusahaan veem secara memuaskan. Hal yang dengan membawa kekacauan di pelabuhan- pelabuhan yang bertentangan dengan kepentingan pengangkutan barang-barang secara cepat dan beres. Lain dari pada itu, maka sebagian terbesar dari perusahaan veem baik yang lama maupun yang baru adalah kepunyaan bangsa asing. Keadaan sedemikian adalah bertentangan dengan politik ekonomi nasional yang memerlukan bahwa perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan kapal laut tidak dikuasai oleh orang yang berwarga negara lain dari pada warga-negara Indonesia. Lebih-lebih jika mengingat akan banyaknya inisiatif dari warga-negara Indonesia untuk mendapat izin mengusahakan perusahaan termaksud. Peraturan Pemerintah sebagai ditetapkan di sini didasarkan pada "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut menunjuk kepada pasal-pasal ordonnantie tadi. Maka dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah termaksud harus diperhatikan pula ketentuan-ketentuan ordonnantie itu, yang bilamana perlu ditambah keterangannya dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Mengenai hal ini dapat kiranya dibaca pasal 18 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" yang memberikan kesempatan untuk mengadakan aturan-aturan tambahan (nadere regelen) pelaksanaan. CONSIDERANS. Tidak memerlukan penjelasan. DICTUM. Ad I: "Bedrijfsreglementeringsverordening Veeinbedrijven 1935 II dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada verordening itu tidak akan berlaku lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang akan didirikan. Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada maka verordening dan peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru ini akan mulai berlaku terhadapnya pada waktu yang ditetapkan dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah ini. Ad II: PASAL DEMI PASAL Pasal 1 "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" tidak berlaku terhadap mereka yang melakukan pekerjaan veem:

  24. terhadap sejumlah barang yang tidak melebihi 50 ton sebulan;

  25. terhadap barang kepunyaan mereka sendiri. Dengan adanya perusahaan sedemikian, yang merupakan faktor tak terkenal, maka agak sulit bagi pemerintah untuk menguasai sepenuhnya soal mengurus barang muatan kapal laut. Oleh karena itu kekecualian termaksud tidak dimuatkan ke dalam Peraturan Pemerintah baru ini. Berlainan dengan "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" maka Peraturan Pemerintah baru ini membedakan antara tiga jenis perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut, ialah:

  26. perusahaan stuwador;

  27. perusahaan pengangkutan pelabuhan;

c. perusahaan veem. Maka dalam surat-izin harus disebut cara perusahaan dan pekerjaan-pekerjaan yang diizinkan. Dengan adanya penggolongan sedemikian, maka lebih mudah terdapat ikhtisar dari keadaan di suatu daerah pelabuhan, serta lebih mudah pula mengambil tindakan seperlunya untuk menjamin kelancaran dan kekerasan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan urusan barang muatan kapal laut. Pasal 2 s/d 5 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 6 Dalam pasal ini diberikan ketentuan yang dianggap perlu berhubung dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (2) dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Pasal 7 Ketentuan tersebut dalam pasal ini bersangkutan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Pasal 8 Dianggap adil untuk membuka kesempatan guna memperhatikan keadaan-keadaan istimewa pada perusahaan bagi pemberian izin, Jika menurut keadaan itu perlu maka dengan pasal ini diberikan kekuasaan kepada Menteri untuk memberikan izin- sementara untuk jangka-waktu tertentu; dalam jangka-waktu itu perusahaan dapat menyesuaikan keadaannya dengan yang diperlukan menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 Berhubung dengan ketentuan ini maka syarat-syarat yang disebut dalam pasal ini tidak perlu disebut dalam surat-izin. Pasal ini memuat syarat-syarat yang dengan sendirinya harus dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha. Pasal 10 s/d 13 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 14 Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) sub a, b dan c harus diperhatikan pula tempo 3 bulan sebagai tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a dan b diberikan tempo 12 bulan plus 3 bulan, dan perusahaan-perusahaan tersebut pada sub c diberikan tempo 6 bulan plus 3 bulan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):