Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang dan Pemulihan Mereka ke dalam Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1954 TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1954 TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
ahwa "Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhatikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbarui ikatan dinas" (Lembaran Negara 1953 No. 44), sejak bulan September 1953 sudah berlaku;
ahwa pemisahan dari Anggota-anggota Angkatan Perang yang akan diperhentikan dari dinas ketentaraan sudah mulai dijalankan oleh masing-masing Angkatan;
ahwa dengan mendesaknya keadaan-keadaan tersebut 1 dan 2 dirasakan perlu segera mengadakan suatu Badan Pemerintah yang mengurus segala usaha penampungan bekas anggota-anggota Angkatan Perang tersebut di atas dan pemulihan mereka itu ke dalam masyarakat; Mengingat:
Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas kententaraan karena tidak memperbarui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44);
- Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952, tentang Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran Negara 1952 No. 3); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 29 pada tanggal 5 Januari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT. Pasal 1 (1) Untuk memungkinkan usaha penampungan Anggota-anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat, di adakan suatu Badan Pemerintah, bernama Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara. (2) Biro Penampungan tersebut ayat 1 bertugas: a. Menampung bekas Anggota-anggota Tentara yang dimaksudkan data Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44). pada tanggal 29 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1954 TENTANG PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT A. PENJELASAN UMUM. 1. Menurut pelaporan-pelaporan di Kementerian Pertahanan sudah dijalankan pemisahan dari Anggota-anggota tentara dengan perkiraan jumlah 40.000 orang dari Angkatan Darat, 1000 orang dari Angkatan Laut dan 1000 orang dari Angkatan Udara yang diperhentikan dari dinas ketentaraan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. 2. Usaha untuk penampungan, menyediakan kesempatan bekerja serta pemulihan ke masyarakat dari bekas Anggota- anggota tentara, adalah pekerjaan yang mengenai lapangan politis, sosial, dan ekonomis yang pelaksanaannya terletak di luar kewajiban Angkatan Perang, diserahkan kepada suatu Badan pemerintah yang diadakan khusus untuk keperluan penampungan dengan tanggung jawab yang penuh. 3. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang No. 14 tahun 1953 pasal 4 ayat (2). B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 (1) Cukup jelas. (2) a. cukup jelas. b. Sebagian dari golongan bekas anggota Tentara ini dimasukkan dalam organisasi Corps Cadangan Nasional. Penyelesaian Corps Cadangan Nasional diatur oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara. Penampungan sebagian dari golongan ini yang tidak masuk Corps Cadangan Nasional dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat di atur oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara. c. Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 pasal 7 ayat (1). Pasal 6. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/14; TLN NO. 508
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.