Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 87 Tahun 1953)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1954

Kerangka<< >>
  1. bahwa kepada daerah otonoom Menado perlu pula diberi tugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat; a. bahwa kepada daerah otonoom Menado perlu pula diberi tugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat;

    1. bahwa penyerahan urusan tersebut kepada daerah Menado perlu segera dilaksanakan; Mengingat :

  1. pasal-pasal 98, 131 ayat (2) dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 195 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 42 TAHUN 1953. Pasal I Pada Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1953 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:

  3. Dalam pasal 23 sebelum permulaan kalimat pertama ditambahkan tanda ayat " (1)". b. Dalam ayat (1) yang dimaksud pada a diatas sesudah sub 5 ditambah satu ketentuan baru sub 6 yang berbunyi sebagai berikut : " 6. mendirikan dan nyelenggarakan Sekolah Rakyat". c. Dalam pasal 23 sesudah ayat (1) tersebut diatas ditambahkan satu ayat baru ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: "(2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub 6 diatas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 4 tahun 1950 jo Undang- undang No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk warga Negara Indonesia keturunan bangsa asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk- petunjuk Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan". d. Pasal 24 ayat (1) ditambah dengan ketentuan baru sub e, yang berbunyi sebagai berikut :

e. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu Sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara Indonesia, yang sistimnya menyerupai sistim dinegeri Belanda, dan Sekolah Rakyat diantara kekuasaan-kekuasaan yang ditetapkan sebagai urusan rumah tangga daerah tidak termasuk urutsan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, pada hal urusan ini sebelumnya sudah menjadi kekuasaan daerah Minahasa. Maka perlu kepada daerah Menado diberi tugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dengan jalan mengubah Peraturan Pemerintah tersebut diatas. Termasuk Lembaran Negara No. 97 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/97; TLN NO. 693

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):