Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1954 TENTANG KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENGENAI PAJAK-PAJAK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1954 TENTANG KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENGENAI PAJAK-PAJAK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 2 September 1932 No. 19 (Staatsblad No. 476) tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa mengenai pajak-pajak, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 Oktober 1951 No. Pen. 1-2-44, membutuhkan beberapa perubahan dan tambahan; bahwa dipandang perlu mengganti Keputusan Gubernur Jenderal tersebut dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : Pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 3 Koninklijk Besluit tanggal 3 Juli 1879 No. 27 (Staatsblad No. 267), seperti diubah dan diumumkan lagi dalam Staatsblad 1917 No. 171; Mengingat pula: Undang-undang Penagihan Penghasilan Lebih yang terhutang; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 73 pada tanggal 7 September 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENGENAI PAJAK-PAJAK. Pasal I Berhak untuk mengeluarkan surat paksa ialah : A. mengenai Pajak Pendapatan (Pajak Peralihan): penguasa yang ditunjuk untuk menetapkan kohir menurut pasal 15 ayat 2 juncto pasal 10 ayat 3 Ordonansi Pajak Pendapatan 1944; B. mengenai Pajak Kendaraan bermotor: pengusaha yang ditunjuk untuk menetapkan kohir menurut pasal 12 ayat 1 Ordonansi Pajak Kendaraan bermotor 1934; C. mengenai Pajak Jalan: penguasa yang ditunjuk untuk menetapkan kohir menurut pasal 7 ayat 1 Ordonansi Pajak Jalan 1942; D. MengenaiPajak Upah, Pajak Kekayaan, Pajak Perseroan, Pajak Penjualan, Pajak Peredaran, Pajak Rumah tangga, Pajak Verponding: Kepala Inspeksi Keuangan yang ditunjuk untuk menetapkan kohir mengenai pajak yang disebut pada sub D. ini. E. mengenai Penagihan Penghasilan Lebih yang terhutang kepada Negeri: (Staatsblad No. 267) tentang penagihan pajak kohir dengan surat paksa memerintahkan kepada Gubernur Jenderal (sekarang Pemerintah) untuk menunjuk bagi tiap-tiap pajak pegawai yang berhak mengeluarkan surat paksa. Sebagai, hasil dari ketentuan ini telah ditetapkan Keputusan tanggal 2 September 1932 No. 19 (Staatsblad No. 476) Keputusan mana telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 Oktober 1951 No. Pen. 1-2-44 untuk pajak peredaran dan pajak penjualan. Kini Keputusan itu memerlukan tambahan lagi berhubung dengan berlakunya Undang-undang penagihan lebih yang terhutang (Undang-undang No. 19 tahun 1954 Lembaran Negara tahun 1954 No. 64), berdasarkan Undang- undang mana (pasal 17) penagihan jumlah tunggakan yang terhutang karena penjualan bebas dari barang-barang yang diawasi, diselenggarakan menurut cara yang serupa seperti untuk pajak kohir. Akan tetapi penambahan yang hanya berkenaan dengan penagihan penghasilan lebih yang terhutang, samasekali tidak berarti, bahwa Keputusan tersebut adalah memadai. Dengan memperhatikan tekstnya sepintas lalu telah ternyata bahwa sebagian besar dari padanya tidak sesuai lagi dengan perhubungan sekarang ini. Dengan demikian peraturan yang mengenai pajak pendapatan 1932, pajak untung perang dan pajak coupon telah seharusnya ditiadakan, sedangkan perbedaan yang masih diadakan antara golongan penduduk tertentu tidak beralasan lagi. Selanjutnya menurut bunyi kata Keputusan itu sejak perubahan yang terakhir dan ordonansi Pajak pendapatan 1944 tidak ada seorang lagi yang berhak untuk menagih pajak pendapatan (pajak peralihan) dengan surat paksa, oleh karena dalam pasal 10 ayat 4 dari ordonansi pajak pendapatan 1944 yang disebut di bawah huruf J tidak terdapat lagi penunjukan penguasa Yang mengatur pengenaan pajak. Dengan mengingat satu dan lain, maka dianggap perlu untuk mengganti Keputusan tanggal 2 September 1932 No. 19 dengan peraturan baru, dalam mana diperhatikan keadaan dan perhubungan yang telah berubah. Dalam hal ini pun diusahakan sedapat mungkin adanya keseragaman. Sudah selayaknya bahwa penguasa yang bertanggung jawab untuk pemungutan pajak yang bersangkutan diberi kuasa untuk mengeluarkan surat-paksa. Penguasa inilah yang biasanya ditugaskan untuk menetapkan kohir. Maka dari itu (terkecuali satu pengecualian) yang ditunjuk sebagai berhak untuk mengeluarkan surat-paksa ialah penguasa yang menetapkan kohir, yakni pada umumnya Kepala Inspeksi Keuangan, akan tetapi dalam beberapa hal seorang penguasa lain (lihat pasal I di bawah A, B dan C). Penjelasan pasal demi pasal Pasal I, huruf A Menurut pasal 15 ayat 2 dari ordonansi pajak pendapatan 1944, yang ditugaskan untuk menetapkan kohir, selain Kepala Inspeksi Keuangan, dalam hal tertentu yakni yang disebut "ketetapan pajak kecil" juga para Bupati, Kepala Daerah dan Wali-Kota. Pasal I, huruf B dan C Penguasa yang ditugaskan untuk menetapkan kohir dalam hal ini ialah penguasa yang mengatur pengenaan pajak. Pasal I, huruf D Dalam golongan ini termasuk hal biasa, di mana Kepala Inspeksi Keuangan menetapkan ketetapan pajak dan kohir dan menyelenggarakan pemungutannya. Pasal I, huruf E Bertentangan dengan golongan di bawah huruf D, pada penagihan penghasilan lebih yang terhutang, kohir tidak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan akan tetapi oleh suatu panitia. Oleh karena panitia ini tidak mempunyai campur tangan dalam penagihan maka pengeluaran surat-paksa diserahkan kepada Kepala inspeksi Keuangan, kepada siapa kohir itu dikirimkan. Pasal II Pasal ini tidak memerlukan penjelasan. Pasal III Berhubung dengan kenyataan bahwa Undang-undang Penagihan penghasilan-lebih yang terhutang telah berlaku, maka dianggap perlu untuk menetapkan saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini selekas mungkin. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/94; TLN NO. 678

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):