Perubahan Peraturan-Peraturan Pemberian Pembebasan Cukai untuk Minyak Tanah (Kerozine) dan Sulingan-Sulingan Minyak Tambang yang disamakan dengan Minyak Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI UNTUK MINYAK TANAH (KEROZINE) DAN SULINGAN-SULINGAN MINYAK TAMBANG YANG DISAMAKAN DENGAN MINYAK TANAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI UNTUK MINYAK TANAH (KEROZINE) DAN SULINGAN-SULINGAN MINYAK TAMBANG YANG DISAMAKAN DENGAN MINYAK TANAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan- perubahan pada Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424, guna penglaksanaan pasal 6 b dari Ordonansi 27 Desember 1886, Staatsblad No. 249, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi Staatsblad 1949 No. 236 a; bahwa keadaan Keuangan Negara yang genting pada dewasa ini memerlukan lebih dari pada semula suatu pengawasan yang teliti atas pemungutan cukai Minyak tanah dan atas penglaksanaan dari peraturan-peraturan pembebasan yang berlaku untuk cukai itu, berhubung dengan hal-hal mana pertimbangan-pertimbangan tentang pemberian pembebasan itu seharusnya diserahkan kepada Menteri Keuangan; Mengingat : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 76 pada tanggal 30 Januari 1953; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PERUBAHAN ORDONANSI 11 MEI 1908 STAATSBLAD No. 361, SEBAGAIMANA BERBUNYI MENURUT ORDONANSI 20 JUNI 1913, STAATSBLAD NO. 424. Pasal 1 Dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian pembebasan cukai minyak tanah (korozone) dan sulingan-sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah (Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424) diadakan perubahan- perubahan sebagai berikut: a) dalam pasal 2, ayat (1), kata-kata "het Hoofd van gewest, waarin de onderneming is gevestigd of het bedrijf wordt uitgeoefend, ten beboeve waarvan de vrijdom zal moeten gelden" diganti dengan "Menteri Keuangan"; b) pasal 3, ayat (8) dihapuskan; c) dalam pasal 8, ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) kata-kata "door tussenkomst van het Hoofd van gewestelijk bestuur", dihapuskan; d) dalam pasal 11, ayat (1) kata-kata "den Controleur of ontvanger" harus dibaca "Kepala Daerah Bea dan Cukai"; dalam ayat (3) pasal ini dihapuskan kata-kata "het Hoofd gewestelijk bestuur, dat een afschrift daarvan doet toekomen aan"; e) dalam pasal 12, ayat (2), kata-kata dalam kalimat kedua "dien Hoofdambtenaar" diganti dengan "Menteri Keuangan"; SEBAGAIMANA BERBUNYI MENURUT ORDONANSI 20 JUNI 1913, STAATSBLAD NO. 424. Bagian Umum. Menurut redaksi dari Ordonansi ini, pelaksanaan dari peraturan-peraturan pembebasan hampir seluruhnya diserahkan kepada "Hoofden van Gewestelijk Bestuur" Ini dapat dimaklumkan, oleh karena peraturan ini dibuat dalam masa, dimana pemerintahan dijalankan tanpa tanggung jawab dari Kepala-kepala departemen, jadi melulu atas tanggung jawab Gubernur Jenderal yang diwakili dalam tiap "gewest" oleh "hoofd van het gewestelijk bestuur". Oleh karena sekarang penglaksanaan Undang-undang juga langsung masuk kebijaksanaan Menteri yang bersangkutan, maka adalah baik untuk memusatkannya sebanyak mungkin dalam Kementerian yang bersangkutan, untuk menjamin penglaksanaan yang seragam. Lain dari pada itu, pemusatan pemberian pembebasan cukai minyak tanah di Kementerian Keuangan sangat diperlukan untuk memperoleh ishtisar tentang banyaknya minyak tambang yang dibebaskan dari pembayaran cukai dan juga untuk dapat mengadakan pengawasan yang teliti atas pemakaian minyak itu. Pada umumnya pegawai-pegawai jawatan Bea dan Cukai mempunyai keakhlian dalam hal pengawasan yang dimaksudkan tadi. Bagian Khusus. Perubahan-perubahan dalam kata-kata istilah yang disebabkan karena keadaan, yang baru dalam tata negara dan administrasi tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kata-kata "het Hoofd van gewestelijk bestuur" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan" terdapat pada pasal-pasal 7,.......................................1 kali 10, ayat 4...............................1 kali 11, ayat 1, 2............................3 kali 12, ayat 2...............................2 kali 14. ayat 2...............................1 kali Kata-kata "de Directeur van Financien" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan" terdapat pada pasal-pasal: 2, ayat 3................................ 1 kali 8 ayat 4................................. 1 kali 15,...................................... 1 kali Perubahan yang lainnya tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran Negara Nomor 91 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/91; TLN NO. 667
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.