Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Juli 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Juli 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 1954 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953
Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1954
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.