Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954

Kerangka<< >>

a. bahwa tugas untuk menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota D.P.R.D. Minahasa baru yang dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, ternyata tidak dapat diselesaikan, walaupun dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1954 jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 itu telah dirobah menjadi sampai tanggal 1 April 1954; a. bahwa tugas untuk menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota D.P.R.D. Minahasa baru yang dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, ternyata tidak dapat diselesaikan, walaupun dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1954 jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 itu telah dirobah menjadi sampai tanggal 1 April 1954; b. bahwa berhubung dengan itu jangka waktu tersebut diatas perlu diperpanjang lagi; c. bahwa perpanjang waktu tadi harus ditetapkan sampai tanggal 26 Juli 1954, karena pada tanggal tersebut akan berakhir masa kerja D.P.R.D. Minahasa, akan tetapi apabila menurut kenyataan pemilihan tersebut tidak dapat diselesaikan lagi dalam jangka waktu tersebut, kepada Menteri Dalam Negeri diberi kuasa untuk memperpanjang waktu itu; d. bahwa oleh karena D.P.R.D. yang akan dipilih itu bila tidak diperpanjang ternyata akan hanya mempunyai masa kerja yang sangat singkat yaitu sampai tanggal 26 Juli tersebut, maka menurut kebijaksanaan financieel patutlah diberikan kepada D.P.R.D. baru tersebut tambahan masa kerja, yaitu selama periode dari tanggal 26 Juli tahun 1954 sampai tanggal 26 Juli 1957 dengan tidak perlu lagi untuk periode tersebut mengadakan lain pemilihan; e. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 61 tahun 1953 jo. No. 26 tahun 1954) perlu dirobah; Mengingat : Pasal 131, 142 dan pasal 98 Undang-undang dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang Pemerintah Daerah-daerah Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pasal 1 Membebaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termasuk Dewan Pemerintah Daerahnya yang lama dari seluruh pekerjaannya mengenai pemerintahan Daerah. Pasal 2 1) Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada seorang Kepala Daerah Sementara yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh suatu Dewan Penasehat yang terdiri dari empat orang yang ditunjuk oleh Menteri dalam Negeri. 2) Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1, Kepala Daerah Sementara bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi. Pasal 3 1) Disamping menjalankan pemerintahan daerah, Kepala Daerah Sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasehat dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diberi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sesuai dengan "Peraturan Pemilihan Minahasa 1951 ". 2) Dalam menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dimaksud dalam ayat 1, Kepala Daerah sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasahat berhak membentuk suatu komisi pemilihan baru yang anggota- anggotanya, selain dari petugas-petugas tersebut dalam ayat 1, juga terdiri dari lain-lain oknum sebagai mimaksud dalam pasal 69 Peraturan Pemilihan Minahasa 1951. Pasal 4 Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, harus selesai sebelum tanggal 26 Juli 1954. Apabila penetapan wkatu ini tidak dapat dipenuhi, Menteri Dalam Negeri memperpanjang waktu tersebut. Pasal 5 Hasil pemilihan anggota.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termaksud dalam pasal 3 ayat 1 bukan saja berlaku untuk masa kerja yang sedang berjalan menurut Undang-undang Negara Indunesia Timur No. 44 tahun 1950 pasal 3 ayat 2, y.i. dalam hal ini sampai tanggal 26 Juli 1954, akan tetapi juga diteruskan sampai masa kerja berikutnya y.i. selama-lamanya sampai tanggal 26 Juli 1957. Pasal 6 1) Semua hasil persiapan yang syah untuk pemilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 tetap berlaku. a. jika pelanggar itu termasuk dalam satu rombongan yang jumlahnya lebih dari 100 (seratus) orang penanda tangan maka nama penandatanganan yang melanggar itu dicoret dari daftar semula dengan tiada mengurangi kesahan daftar semula itu sedangkan dalam daftar berikut di mana ia ikut bertanda tangan, tanda tangannya itu dianggap sah. b. jika pelanggar itu termasuk dalam satu rombongan yang jumlahnya hanya seratus orang penanda tangan, maka nama penanda tangan yang melanggar itu tidak dicoret dari daftar semula, dengan daftar semula itu dianggap sah, sedangkan tanda-tangannya dalam daftar-calon lain golongan mesti dihapuskan sebagai tidak sah. Termasuk Lembaran-Negara Nr 74 tahun 1954. Diketahui Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/74; TLN NO. 614

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):