Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya