Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1954
Nomor:41
Judul:Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Tanggal Ditetapkan:15 Juni 1954
Tanggal Diundangkan:16 Juni 1954
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):