Pendaftaran Orang Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1954 TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1954 TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa guna pelaksanaan pengawasan orang asing yang dikehendaki oleh Undang ─ undang Pengawasan Orang Asing antara lain perlu diadakan pendaftaran orang asing; Mengingat : pasal 98 Undang ─ undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal ─ pasal 3 dan 7 Undang ─ undang Darurat No. 9 tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No. 64); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING. Pasal 1 Menteri kehakiman mengadakan dan memelihara daftar orang asing untuk seluruh Indonesia. Pasal 2 (1) Tiap-tiap orang asing yang berada di Indonesia diharuskan men-daftarkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. (2) Bagi orang asing yang baru masuk di Indonesia pendaftaran itu harus dilakukan olehnya dalam waktu satu minggu sesudah ia masuk di Indonesia. (3) Bagi orang asing yang sudah ada di Indonesia pendaftaran itu harus dilakukan olehnya paling lambat dalam waktu enam bulan sesudah peraturan ini mulai berlaku. Pasal 3 Yang dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2 ialah: a. mereka yang mendapat izin untuk tinggal sementara waktu di Indonesia paling lama untuk tiga bulan; b. orang tua atau wali untuk anak ─ anak yang belum berumur dua tahun; c. orang ─ orang asing yang tersebut dalam pasal 7 Undang ─ undang Pengawasan Orang Asing, selama mereka melakukan tugasnya. Pasal 4 Tiap ─ tiap orang asing, kecuali yang tersebut dalam pasal 7 Undang ─ undang Pengawasan Orang Asing, diharuskan mempunyai surat Ttd. SUKARNO MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO Diundangkan pada tanggal 24 April 1954 MENTERI LUAR NEGERI, Ttd. SUNARIO MENTERI KEHAKIMAN, TTd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING. Penjelasan Umum Untuk melaksanakan dengan saksama pengawasan terhadap orang asing, perlu diketahui di tempat-tempat mana mereka berada di Indonesia, berapa jumlah mereka itu, apa pekerjaan dan kedudukan-sipil mereka dan lain-lain keterangan lagi. Satu-satunya jalan untuk memperoleh keterangan-keterangan ini ialah mengadakan pendaftaran bagi mereka. Dengan pendaftaran orang asing itu dapat pula diketahui apakah mereka berada di Indonesia secara sah atau tidak, sehingga terhadap mereka yang ternyata telah memasuki negeri kita ini melalui jalan yang illegal dapat diadakan tindakan selayaknya. Banyak pula di antara orang asing yang meskipun secara sah berada di Indonesia telah kehilangan surat imigrasinya berhubung dengan pergolakan-pergolakan dalam masa yang lampau. Pada saat pendaftaran itu mereka dapat diberikan surat yang baru yang seragam dalam tiap-tiap jenisnya, keseragaman mana tidak ada pada waktu ini berhubung dengan peraturan-peraturan yang saling berganti sejak dahulu itu. Penjelasan pasal demi pasal Pasal 1 Guna dapat melaksanakan pengawasan yang senantiasa berlangsung terus, maka di samping mengadakan daftar orang asing, Menteri Kehakiman ditugaskan pula untuk memelihara daftar tersebut. Pasal 2 Kewajiban orang asing untuk mendaftarkan diri perlu diadakan untuk mencapai pendaftaran yang selengkap-lengkapnya. Pasal 3 Pasal ini memberi pengecualian untuk mendaftarkan diri pada 3 golongan orang asing, yaitu : a. mereka yang berada di Indonesia selama tidak lebih dari 3 bulan, karena beradanya mereka di sini masih bersifat kunjungan singkat (short-visit); jika sekiranya mereka mendapat perpanjangan waktu sehingga beradanya di sini lebih dari 3 bulan, maka mereka harus mendaftarkan diri. b. orang tua atau wali dari anak-anak di bawah umur 2 tahun; untuk anak-anak ini kewajiban mendaftarkan bagi orang tua atau wali tersebut baru timbul segera sesudah anak-anak itu mencapai umur 2 tahun; sebelum itu anak- anak tersebut hanya dicatat dalam kartu orang tua atau walinya. c. orang-orang yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang Pengawasan Orang Asing, pada umumnya ialah pejabat- pejabat perwakilan asing di Indonesia yang masuk kemari dengan visa diplomatik atau dinas dan anggota-anggota badan antarnegara yang berkedudukan sama dengan mereka itu. Pasal 4 Kewajiban orang asing untuk mempunyai surat imigrasi adalah lanjutan dari pendaftaran dan pengawasan mereka. Pasal 5 Pasal ini menyebutkan beberapa kewajiban yang antara lain harus dipenuhi oleh orang asing untuk melengkapkan pendaftaran. Pasal 6 Agar jangan sampai surat-surat imigrasi jatuh dalam tangan orang lain yang dapat mempergunakannya secara tidak sah, maka surat-surat yang tidak berlaku lagi harus diserahkan kembali pada yang berwajib. Pasal 7 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 8 Untuk menjamin agar supaya kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam pasal 2 dan pasal 4 sampai dengan pasal 6 serta dalam aturan-aturan Menteri Kehakiman selanjutnya dipenuhi, perlu diadakan ketentuan pidana dalam pasal ini. Tindak pidana dalam pasal ini, sesuai dengan pasal 3 Undang- undang Pengawasan Orang Asing, adalah kejahatan. Pasal 9 Pasal Peralihan. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 10 Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/52; TLN NO. 569

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):