Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun" |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Maret 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Maret 1954 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.