Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PEMBAYARAN "BACKPAY PENSIUN" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PEMBAYARAN "BACKPAY PENSIUN" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu menetapkan tanggal terakhir untuk mengajukan permohonan pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadi selama waktu sebelum 1 Agustus 1945; Mengingat: Keputusan-keputusan Wakil Tinggi Mahkota tanggal 8 Nopember 1948 Nr 5 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 285) dan tanggal 31 Desember 1948 Nr 1 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 345), yang menetapkan bahwa pembekuan pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadi selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, mulai 1 Januari 1949 ditiadakan; Mengingat pula: waktu pembayaran yang bersangkutan dalam peraturan-peraturan pensiun yang berlaku pada waktu itu dan pasal 1975 Kitab Undang- undang Hukum Perdata Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-37 pada tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945. Pasal 1 Selain dari yang dikecualikan menurut pasal 2, maka pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang diberikan sebelum 1 Agustus 1945 dan pembayarannya dapat dituntut sebelum tanggal tersebut, tidak dibayar lagi jika pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala itu tidak ditagih oleh yang berhak sebelum 1 April 1954. Pasal 2 (1) Dalam hal hak atas pensiun atau tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang seharusnya dibayarkan selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, baru ditetapkan kembali atau CATATAN Kutipan: LN 1954/45
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.