Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PEMBAYARAN "BACKPAY PENSIUN" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PEMBAYARAN "BACKPAY PENSIUN" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu menetapkan tanggal terakhir untuk mengajukan permohonan pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadi selama waktu sebelum 1 Agustus 1945; Mengingat: Keputusan-keputusan Wakil Tinggi Mahkota tanggal 8 Nopember 1948 Nr 5 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 285) dan tanggal 31 Desember 1948 Nr 1 (Staatsblad Indonesia 1948 Nr 345), yang menetapkan bahwa pembekuan pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang hak untuk menerimanya terjadi selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, mulai 1 Januari 1949 ditiadakan; Mengingat pula: waktu pembayaran yang bersangkutan dalam peraturan-peraturan pensiun yang berlaku pada waktu itu dan pasal 1975 Kitab Undang- undang Hukum Perdata Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-37 pada tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945. Pasal 1 Selain dari yang dikecualikan menurut pasal 2, maka pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang diberikan sebelum 1 Agustus 1945 dan pembayarannya dapat dituntut sebelum tanggal tersebut, tidak dibayar lagi jika pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala itu tidak ditagih oleh yang berhak sebelum 1 April 1954. Pasal 2 (1) Dalam hal hak atas pensiun atau tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang seharusnya dibayarkan selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, baru ditetapkan kembali atau CATATAN Kutipan: LN 1954/45

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):