Penetapan Peraturan Istirahat Buruh
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa aturan istirahat tahunan tersebut dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia, yang dengan Undang- undang Nr 1 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 2) telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, telah dapat diperlakukan untuk beberapa perusahaan tertentu; Mengingat: Undang-undang Nr 1 tahun 1951 tentang persyaratan berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1951 Nr 2) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN ISTIRAHAT TAHUNAN BAGI BURUH. Pasal I Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ayat 1 Un-dang- undang Kerja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951: Nr 2, berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan: a. yang biasanya: (1) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 3 PK akan tetapi kurang dari 4 PK dan mempunyai buruh 20 orang atau lebih. (2) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 4 PK akan tetapi kurang dari 5 PK dan mempunyai buruh 10 orang atau lebih. (3) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan 5 PK atau le- bih. (4) mempunyai buruh 50 orang atau lebih; b. lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan dengan me- nyimpang dari ketentuan sub a. Pasal 2 (1) Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan. (2) Lamanya waktu istirahat tahunan dihitung untuk tiap-tiap 23 hari bekerja dalam masa kerja termaksud pada ayat 1, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja. (3) Hak atas istirahat tahunan termaksud pada ayat 1 dan ayat 2 gugur, bilamana dalam waktu 6 bulan setelah lahirnya hak itu, buruh ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh majikan atau bukan kfrena alasan-alasan istimewa, hal mana ditentukan oleh Kepala Ja- watan Pengawasan Peer bur uhan Pasal 3 (1) Untuk menghitung lamanya waktu istirahat tahunan, dianggap pula sebagai hari bekerja, hari-hari buruh tidak menjalankan pekerjaan karena: a. istirahat berdasarkan peraturan ini atau berdasarkan pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 dari Undang-undang Kerja; b. mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu; c. sakit yang diberitahukan secara sah; d. hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan; e. pemogokan yang sah; f. alasan-alasan lain yang sah. (2) Tidak dianggap sebagai hari kerja, hari-hari istirahat mingguan termaksud pada pasal-pasal 10 ayat 3 Undang-undang Kerja serta hari-hari raya termaksud pada pasal 11 Undang- undang Kerja. Pasal 4 (1) Selama istirahat tahunan, buruh berhak atas upah penuh. (2) Bila upahnya tidak tentu, sebagai upah harian diambil upah rata-rata dalam 6 bulan yang mendahului, terhitung dari saat dimulainya istirahat tahunan. (3) Bagi buruh harian upah ini dibayarkan sebelum istirahat ta- hunan dimulai. Pasal 5 (1) Saat dimulainya istirahat tahunan ditetapkan oleh majikan dengan memperhatikan kepentingan buruh. (2) Atas pertimbangan majikan, berhubung dengan kepentingan perusahaan yang nyata, istirahat tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 bulan terhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan. Pasal 6 (1) Istirahat tahunan harus terus-menerus. (2) Dengan persetujuan antara buruh dan majikan istirahat ta- hunan dapat dibagi dalam beberapa bagian. (3) Dalam hal demikian harus ada satu bagian dari sedikitnya 6 hari terus-menerus. Pasal 7 (1) Bila hubungan kerja diputuskan: a. oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, b. oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh majikan, buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir. (2) Dalam hal demikian jumlah hari istirahat dihitung menurut ukuran dari pasal 2 ayat 2 untuk masa kerja termaksud pada ayat 1 pasal ini sedangkan jumlah pembayaran penggantian sama dengan upah penuh untuk hari-hari itu. Pasal 8 Majikan berwajib mengadakan dan memelihara daftar-daftar yang berhubungan dengan istirahat tahunan menurut contoh/ petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan. Pasal 9 Bila perusahaan pindah tangan, maka dalam menjalankan peraturan ini, masa kerja pada majikan lama dianggap sebagai masa kerja pada majikan baru. Pasal 10 Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja pada Pemerintah atau daerah otonoom. Pasal 11 Peraturan ini tidak mengurangi perjanjian antara buruh dan majikan tentang istirahat tahunan yang lebih menguntungkan buruh dari apa yang ditetapkan di sini. Pasal 12 (1) Bila pada mulai berlakunya peraturan ini, buruh yang ber- sangkutan sudah mempunyai masa kerja tertentu pada majikan yang sebelum peraturan ini berlaku, tidak memberikan isti- rahat tahunan pada buruhnya, maka masa kerja itu dinilaikan menjadi 1/4 dan dibulatkan ke atas menjadi bulan penuh sampai paling banyak 12 bulan dalam menghitungkan hak buruh atas istirahat tahunan. (2) Dalam tiap-tiap bulan penuh dari masa kerja itu buruh diang- gap telah bekerja 23 hari. Pasal penutup Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Juli 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pasal 1 Alam pikiran yang menjadi dasar pasal ini sudah diterangkan pada penjelasan umum. Pasal 2 Pada pasal ini ditetapkan suatu "qualifying period" dari 12 bulan. Syarat demikian dianggap perlu sebagai faktor pendorong ke arah "stability of employment". Selain daripada itu tidak ada alasan untuk memberikan istirahat ini kepada buruh yang baru saja masuk kerja. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan bulan ialah bulan kalender dan bukan "jangka waktu dari 30 hari". Dengan organisasi majikan dimaksudkan majikan-majikan yang dipandang dari sudut bedrijfsorganisatoris mempunyai perhubungan (samenhang) satu sama lain; bentuk organisasi dalam hal ini tidak menjadi soal. Hal demi hal harus ditetapkan apakah kita berhadapan dengan organisasi majikan. Oleh karena peraturan ini dimaksudkan agar buruh tiap-tiap tahun tetap mempergunakan kesempatan istirahat tahunan yang disediakan baginya, maka penumpukan (accumulatie) istirahat tahunan tidak pada tempatnya. Pasal 3 Ayat 1 sub c: Keadaan sakit itu supaya diberitahukan hingga dapat diterima kebenarannya. Pada umumnya bagi keadaan sakit yang pendek pemberitahuan tadi tidak perlu disertai surat keterangan dokter.Bagi keadaan sakit yang agak lama, sedapat mungkin disertai dengan surat keterangan dokter yang berhak, baik dokter perusahaan maupun dokter partikelir. sub d: Sebagai contoh dari hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan dapat disebut: majikan lalai dalam mendatangkan bahan-bahan mentah yang diperlukan, lock-out yang tidak sah, sangat kurangnya pesanan-pesanan, dan sebagainya.Dalam hal-hal yang menimbulkan kesangsian sebaiknya pihak yang berkepentingan berhubungan dengan Jawatan Pengawasan Perburuhan yang mengawasi ditaatinya peraturan ini. sub f: Sebagai contoh dari alasan-alasan lain yang sah dapat disebut: kejadian-kejadian dalam lingkungan keluarga seperti meninggal dunia atau perkawinan dalam keluarga buruh, melakukan hak dipilih atau hak memilih, dan sebagainya. Apa yang dijelaskan sub d mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan kesangsian, berlaku sama terhadap sub f. Pasal 4 Ayat 1: Dengan upah penuh dimaksudkan jumlah upah biasa yang akan diterima oleh buruh untuk jangka waktu yang sama bila ia daripada beristirahat tetap melakukan pekerjaannya. Petunjuk mengenai apa yang dimaksudkan dengan upah biasa diberikan oleh Jawatan Pengawasan Perburuhan. Ayat 2: Jangka waktu untuk menentukan upah rata-rata, diambil agak panjang, untuk sedapat mungkin meniadakan akibat-akibat dari kegoyangan dalam penghasilan. Pasal 5 ayat 1: Dalam penetapan saat dimulainya istirahat, sudah selayaknya majikan memperhatikan kepentingan/keinginan buruh yang bersangkutan. Ayat 2: Dengan kepentingan perusahaan yang nyata dimaksudkan misalnya waktu musim di perkebunan, pabrik gula dan sebagainya, waktu pekerjaan bertimbun-timbun yang harus diselesaikan dan sebagainya. Selanjutnya bila sebagian besar dari buruh hendak beristirahat pada waktu yang bersamaan sehingga tidak terjamin lagi berjalannya perusahaan dengan lancar, hal ini dapat pula dianggap sebagai berlawanan dengan kepentingan perusahaan yang nyata. Pasal 6 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 7 Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan sebagai termaksud pada pasal ini, dianggap layak untuk merubah hak atas istirahat menjadi hak atas suatu penggantian kerugian berupa uang. Bila misalnya dalam masa kerja yang dihitung menurut ukuran pasal ini terdapat 8 kali 23 hari bekerja dalam arti kata peraturan ini, jumlah kerugian sama dengan upah untuk 8 hari. Pasal 8 sampai dengan pasal 11 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 12 Untuk jelasnya maksud dari pasal ini adalah sebagai berikut: Bila pada waktu mulai berlakunya peraturan ini buruh mempunyai masa kerja 5 tahun, ini dinilaikan menjadi 5/4 tahun = 15 bulan sehingga buruh sudah berhak atas istirahat dari 12 hari kerja. Bila masa kerjanya 2 2 tahun, ini dinilaikan menjadi 3 x 5/2 = 5/8 tahun = 60/8 bulan, dibulatkan menjadi 8 bulan masa kerja, sehingga buruh hanya memerlukan 4 bulan masa kerja dengan 4 x 23 hari bekerja lagi untuk memperoleh hak istirahat 12 hari kerja. Dengan sendirinya peraturan pasal 12 ini hanya berlaku, bila majikan sebelum berlaku peraturan ini, tidak memberikan istirahat tahunan pada buruhnya. Termasuk Lembaran-Negara Nr 37 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/37; TLN NO. 542
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.