Penetapan Peraturan Istirahat Buruh
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN PERATURAN ISTIRAHAT BURUH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa aturan istirahat tahunan tersebut dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia, yang dengan Undang- undang Nr 1 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 2) telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, telah dapat diperlakukan untuk beberapa perusahaan tertentu; Mengingat: Undang-undang Nr 1 tahun 1951 tentang persyaratan berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 Nr 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1951 Nr 2) serta pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN ISTIRAHAT TAHUNAN BAGI BURUH. Pasal I Aturan istirahat tahunan tersebut dalam pasal 14 ayat 1 Un-dang- undang Kerja tahun 1948 seperti dimuat dalam Lembaran-Negara 1951: Nr 2, berlaku bagi buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan:
yang biasanya: (1) menggunakan tenaga mesin dengan kekuatan paling sedikit 3 PK akan tetapi kurang dari 4 PK dan mempunyai buruh 20 orang atau
lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan dengan me- nyimpang dari ketentuan sub
Pasal 2 (1) Buruh berhak atas istirahat tahunan tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi
istirahat berdasarkan peraturan ini atau berdasarkan pasal 13 ayat 1, 2 dan 3 dari Undang-undang Kerja;
mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu;
sakit yang diberitahukan secara sah;
hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan;
pemogokan yang sah;
alasan-alasan lain yang
Pasal 4 (1) Selama istirahat tahunan, buruh berhak atas upah
Pasal 5 (1) Saat dimulainya istirahat tahunan ditetapkan oleh majikan dengan memperhatikan kepentingan
Pasal 6 (1) Istirahat tahunan harus terus-
Pasal 7 (1) Bila hubungan kerja diputuskan:
oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh,
oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh majikan, buruh berhak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 6 bulan, terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang
Pasal 8 Majikan berwajib mengadakan dan memelihara daftar-daftar yang berhubungan dengan istirahat tahunan menurut contoh/ petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian P
Pasal 9 Bila perusahaan pindah tangan, maka dalam menjalankan peraturan ini, masa kerja pada majikan lama dianggap sebagai masa kerja pada majikan
Pasal 10 Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja pada Pemerintah atau daerah
Pasal 11 Peraturan ini tidak mengurangi perjanjian antara buruh dan majikan tentang istirahat tahunan yang lebih menguntungkan buruh dari apa yang ditetapkan di
Pasal 12 (1) Bila pada mulai berlakunya peraturan ini, buruh yang ber- sangkutan sudah mempunyai masa kerja tertentu pada majikan yang sebelum peraturan ini berlaku, tidak memberikan isti- rahat tahunan pada buruhnya, maka masa kerja itu dinilaikan menjadi 1/4 dan dibulatkan ke atas menjadi bulan penuh sampai paling banyak 12 bulan dalam menghitungkan hak buruh atas istirahat
Pasal penutup Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Juli 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Pasal 1 Alam pikiran yang menjadi dasar pasal ini sudah diterangkan pada penjelasan
Pasal 2 Pada pasal ini ditetapkan suatu "qualifying period" dari 12
Syarat demikian dianggap perlu sebagai faktor pendorong ke arah "stability of employment". Selain daripada itu tidak ada alasan untuk memberikan istirahat ini kepada buruh yang baru saja masuk
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan bulan ialah bulan kalender dan bukan "jangka waktu dari 30 hari". Dengan organisasi majikan dimaksudkan majikan-majikan yang dipandang dari sudut bedrijfsorganisatoris mempunyai perhubungan (samenhang) satu sama lain; bentuk organisasi dalam hal ini tidak menjadi
Hal demi hal harus ditetapkan apakah kita berhadapan dengan organisasi
Oleh karena peraturan ini dimaksudkan agar buruh tiap-tiap tahun tetap mempergunakan kesempatan istirahat tahunan yang disediakan baginya, maka penumpukan (accumulatie) istirahat tahunan tidak pada
Pasal 3 Ayat 1 sub c: Keadaan sakit itu supaya diberitahukan hingga dapat diterima
Pada umumnya bagi keadaan sakit yang pendek pemberitahuan tadi tidak perlu disertai surat keterangan dokter.Bagi keadaan sakit yang agak lama, sedapat mungkin disertai dengan surat keterangan dokter yang berhak, baik dokter perusahaan maupun dokter
sub d: Sebagai contoh dari hal-hal yang selayaknya menjadi tanggungan majikan dapat disebut: majikan lalai dalam mendatangkan bahan-bahan mentah yang diperlukan, lock-out yang tidak sah, sangat kurangnya pesanan-pesanan, dan sebagainya.Dalam hal-hal yang menimbulkan kesangsian sebaiknya pihak yang berkepentingan berhubungan dengan Jawatan Pengawasan Perburuhan yang mengawasi ditaatinya peraturan
sub f: Sebagai contoh dari alasan-alasan lain yang sah dapat disebut: kejadian-kejadian dalam lingkungan keluarga seperti meninggal dunia atau perkawinan dalam keluarga buruh, melakukan hak dipilih atau hak memilih, dan
Apa yang dijelaskan sub d mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan kesangsian, berlaku sama terhadap sub
Pasal 4 Ayat 1: Dengan upah penuh dimaksudkan jumlah upah biasa yang akan diterima oleh buruh untuk jangka waktu yang sama bila ia daripada beristirahat tetap melakukan
Petunjuk mengenai apa yang dimaksudkan dengan upah biasa diberikan oleh Jawatan Pengawasan P
Ayat 2: Jangka waktu untuk menentukan upah rata-rata, diambil agak panjang, untuk sedapat mungkin meniadakan akibat-akibat dari kegoyangan dalam
Pasal 5 ayat 1: Dalam penetapan saat dimulainya istirahat, sudah selayaknya majikan memperhatikan kepentingan/keinginan buruh yang
Ayat 2: Dengan kepentingan perusahaan yang nyata dimaksudkan misalnya waktu musim di perkebunan, pabrik gula dan sebagainya, waktu pekerjaan bertimbun-timbun yang harus diselesaikan dan
Selanjutnya bila sebagian besar dari buruh hendak beristirahat pada waktu yang bersamaan sehingga tidak terjamin lagi berjalannya perusahaan dengan lancar, hal ini dapat pula dianggap sebagai berlawanan dengan kepentingan perusahaan yang
Pasal 6 Tidak memerlukan
Pasal 7 Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan sebagai termaksud pada pasal ini, dianggap layak untuk merubah hak atas istirahat menjadi hak atas suatu penggantian kerugian berupa
Bila misalnya dalam masa kerja yang dihitung menurut ukuran pasal ini terdapat 8 kali 23 hari bekerja dalam arti kata peraturan ini, jumlah kerugian sama dengan upah untuk 8
Pasal 8 sampai dengan pasal 11 Tidak memerlukan
Pasal 12 Untuk jelasnya maksud dari pasal ini adalah sebagai berikut: Bila pada waktu mulai berlakunya peraturan ini buruh mempunyai masa kerja 5 tahun, ini dinilaikan menjadi 5/4 tahun = 15 bulan sehingga buruh sudah berhak atas istirahat dari 12 hari
Bila masa kerjanya 2 2 tahun, ini dinilaikan menjadi 3 x 5/2 = 5/8 tahun = 60/8 bulan, dibulatkan menjadi 8 bulan masa kerja, sehingga buruh hanya memerlukan 4 bulan masa kerja dengan 4 x 23 hari bekerja lagi untuk memperoleh hak istirahat 12 hari
Dengan sendirinya peraturan pasal 12 ini hanya berlaku, bila majikan sebelum berlaku peraturan ini, tidak memberikan istirahat tahunan pada
Termasuk Lembaran-Negara Nr 37 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, T
DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/37; TLN NO. 542