Urusan Rekonstruksi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1957
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1952
Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional