Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1954

Kerangka<< >>

a. bahwa tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa seperti dinyatakan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, karena beberapa hal, tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 1954 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah itu, sehingga jangka waktu tersebut perlu diperpanjang; a. bahwa tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa seperti dinyatakan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, karena beberapa hal, tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 1954 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah itu, sehingga jangka waktu tersebut perlu diperpanjang; b. Bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 61 tahun 1953) perlu dirobah; Mengingat: Pasal 142 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Pemerintah Daerah- daerah Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/26; TLN NO. 529

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):