Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG GAJI PENJABAT THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG GAJI PENJABAT THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu membuka kemungkinan untuk memberikan kepada beberapa pejabat jabatan Negeri penghargaan yang lebih baik dari pada yang telah ditetapkan dalam peraturan gaji yang berlaku; Mengingat: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34); Mengingat pula: Pasal 81 dan 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-65 pada tanggal 30 Desember 1952. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI PENJABAT JABATAN THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN. Pasal 1. Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34), kepada: a. Penjabat jabatan Thesaurir Jenderal dapat diberikan gaji menurut golongan VI/g "P.G.P. 1948" dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 6 "P.G.P. 1948", apabila yang bersangkutan:
- telah memangku jabatan itu dengan resmi selama 4 tahun terus menerus, atau 2. telah memangku jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus dan mempunyai masa kerja sebenarnya dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun. b. Anggauta Dewan Pengawas Keuangan diberikan gaji menurut golongan VI/f "P.G.P. 1948". Pasal 2. Sebagai masa-kerja dalam jabatan-jabatan tersebut dalam Pasal 1 termasuk masa-kerja dalam jabatan-jabatan itu pada Pemerintah Republik Indonesia dan pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu. Pasal 3. Apabila dalam "P.G.P. 1948" disebut perkataan-perkataan "Badan Pemeriksa Keuangan Negara", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Dewan Pengawas Keuangan". Pasal 4. Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO Diundangkan pada tanggal 29 Januari 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG GAJI PENJABAT THESAURIR JENDERAL DAN PERUBAHAN KEDUDUKAN ANGGAUTA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 61) bagi jabatan Thesaurir Jenderal pada Kementerian Keuangan ditetapkan gaji menurut golongan VI/f "PGP. 1948" beralasan pertimbangan, bahwa jabatan itu adalah sederajat dengan jabatan Sekretaris Jenderal. Berhubung dengan itu, maka perlu bagi penjabat Thesaurir Jenderal dibuka kemungkinan pula menerima gaji menurut golongan VI/g dengan syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan bagi peralihan para pemangku jabatan Sekretaris Jenderal kegolongan VI/g "PGP. 1948" dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1953. Kedudukan Anggota Dewan Pengawas Keuangan menurut golongan VI/e "PGP. 1948" tidak lagi selaras dengan derajat jabatan itu dalam perimbangan penghargaannya dengan jabatan-jabatan lain. Berhubung dengan itu, dipandang amat perlu memindahkan jabatan tersebut dari golongan VI/e ke golongan VI/f "PGP. 1948". Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/15; TLN NO. 363
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.