Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkbunan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sabil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah swatantra (otonom) yang setagam bagi seluruh Indonesia, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan status Daerah-bahagian kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ; b. Bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam pertimbangan sub a. diatas, Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951, jo. Keputusan Acting Gubernur tersebut No. 206 tertanggal 28 April 1951, No. 223 tertanggal 8 Mei 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Augustus 1951 perlu dibatalkan; Mengingat :
Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia :
Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat N
21 tahun 1950; MEMUTUSKAN : I. Membatalkan : Keputusan Acring Gubernur Propinsi Sulawesi N
129 tertanggal 29 Maret 1951,
206 tertanggal 28 April 1951. N
223 tertanggal 8 Mei 1951, N
291 tertanggal 13 Juni 1951 dan N
451 tertanggal 13 Agustus 1951. II. Menetapkan: Peraturan tentang perubahan status Daerah bagian Kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
BAB I Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan
Pasal 1 Daerah bagian Kota Manado" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi N
129 tertanggal 29 Maret 1951
keputusan-keputusan NO. 206 tertanggal 28 April 1951 N
223 tertanggal 8 Mei 1951 NO. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan N
451 tertanggal 13 Agustus 1951 diubah statusnya menjadi Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
Pasal 2 (1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah ialah M
BAB II Pemerintahan D
Pasal 3 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 (lima belas)
Pasal 4 Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar
BAB III. Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban
Bagian I Urusan tata usaha
Pasal 5 Daerah Manado dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom:
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah;
menyelenggarakan segala sesuatu berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan D
Bagian II. Urusan K
Tentang pemulihan kesehatan orang
Pasal 6 (1) Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan
Pasal 7 (1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu, dimana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang
Pasal 8 Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin, dan alat- alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah P
II Tentang pencegahan
Pasal 9 Daerah Manado menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, khususnya rawa-rawa sarang malaria, pengusahaan air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan
Pasal 10 Daerah Manado menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan balai kesehatan
Pasal 11 Daerah Manado menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan
Pasal 12 daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan
Pasal 13 Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk
Pasal 14 Daerah Manado menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistiek mengenai kesehatan
III Tentang hal-hal
Pasal 15 (1) Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membayakan, Menteri Kesehatan dapat minta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu
Bagian III Urusan pekerjaan
I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat
Pasal 16. (1) Daerah Manado:
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan- jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya;
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;
mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
tempat-tempat pemandian umum;
pasar-pasar dan los-los pasar;
rumah penginapan;
pencegahan bahaya kebakaran;
stasiun bis;
penerangan kota;
pembersihan kota;
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat
$ II Ketentuan-ketentuan
Pasal 17. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-
Pasal 18 (1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan
memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 16 termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri
Pasal 19. Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian)
Pasal 20 (1) Jika dalam daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang
Bagian IV Urusan K
Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan urusan
Pasal 21 Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veeartsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 N
512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen". Bagian V Urusan P
Pasal 22 (1) Daerah Manado mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk tentang hal itu yang ditetapkan oleh Menteri P
Bagian VI Usaha pendidikan, pengajaran dan
Pasal 23 Kepada Daerah Manado diserahkan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban untuk:
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpusatakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan
Pasal 24 (1) Urusan-urusan:
pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam Pasal 23 di
b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan- urusan yang dimaksud di atas,
penetapan kitab-kitab yang dipakai,
penetapan liburan, dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah Manado termaksud dalam Pasal 23 di
Bagian VII Urusan dan kewajiban lain-
Tentang urusan penguburan
Pasal 25 Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan
Pasal 26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan
$ II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie" Pasal 27 Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnatie" (Staatsblad 1926 N
226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente". $ III Tentang urusan lalu
Pasal 28 Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 N
86 sejak telah diubah dan ditambah) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 N
451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonoom setingkat dengan Kota B
$ IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung
Pasal 29. Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende waternen" (Staatsblad 1922 N
678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah), yang dijalankan oleh "Stadsgemeente"
Bagian VIII. Tentang hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 N
490). Pasal 30 Pemerintah Daerah Manado menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente-ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 N
490 sejak telah diubah dan ditambah) terhadap persekutuan hukum asli (Inlandse rechtsgemeentschappen) dimana IGOB tersebut
Bagian IX Ketentuan lain-
Pasal 31 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan
Pasal 32. Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VI Bab III ini, dapat dirubah dan ditambah oleh Pemerintah dengan Peraturan P
Pasal 33 Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemente". BAB IV. Tentang pajak (retribusi). Pasal 34. Daerah Manado berhak mengadakan pajak daerah dan restribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang- undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950. BAB V. Peraturan P
Pasal 35 (1) Segala milik berupa barang begerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang piutang yang ada dari "Daerah bagian Kota Manado", menjadi milik dan tanggungan dari Daerah M
Pasal 36 (1) Semua pegawai "Daerah bagian Kota Manado" dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan
Pasal 37 Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut paut dengan keuangan daerah termaksud dalam Pasal 1 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam N
Pasal 38. (1) Semua peraturan dan ketentuan tata usaha termasuk pula peraturan dan ketentuan tata usaha Daerah bagian Kota Manado dan Daerah Minahasa yang berlaku diwilayah Daerah Manado sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah tanggal dan kewajiban Daerah Manado sesudahnya berlaku Peraturan Pemerintah ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Manado dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah M
Pasal 39. Tugas-tugas, lain daripada yang tersebut dalam Bab III ini, yang berdasarkan peraturan yang sah dikerjakan oleh Daerah bagian Kota Manado sebelum diadakan perubahan status daerah tersebut, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan Peraturan P
Pasal 40 (1) Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang ditetapkan dengan Keputusan Acting Gubernur Sulawesi N
164 tertanggal 7 April 1951 (Berita Resmi DPRD. Minahasa N
3 tahun 1 951 ), untuk sementara berlaku terus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 hingga dibentuk Undang- undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950
164 tertanggal 7 April 1951 tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado Dengan ketentuan, bahwa jika jangka waktu tersebut di atas telah habis dan Undang-undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut belum dibentuk, maka pemilihan baru akan diadakan menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi tersebut di
Pasal 41. Menteri Dalam Negeri sendiri atau semufakat dengan Menteri yang bersangkutan berhak mengambil keputusan tetang soal-soal yang timbul dalam pelasanaan peraturan
BAB VIII P
Pasal 42. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Rapublik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, T
SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, T
HAZAIRIN. Diundangkan pada tanggal 30 Desember 1953, Menteri Kehakiman, T
DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 1953, TENTANG MENGUBAH STATUS DAERAH BAGIAN KOTA MANADO MENJADI DAERAH MANADO YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI. PENJELASAN I. UMUM. 1. Dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 6 Oktober 1947 (Lembaran Negara Indonesia Timur N
7 tahun 1947) Kota Manado ditunjuk sebagai "stadsgemeente" yang tidak sejati, berdasarkan Staatsblad 1946 N
17 pasal 2 ayat (1). Pembentukan "stadsgemeente" ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan oleh Residen Manado, ialah 6 Oktober 1947. Pembentukan ini hanya bersifat sementara, oleh karena pasal 3 Peraturan Presiden tersebut di atas itu menyatakan, bahwa Peraturan ini akan dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Negara Indonesia Timur), yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah hari pembentukannya (6 Oktober 1949). Sesudahnya tanggal 6 Oktober 1949 tak ada pembentukan
- Dengan pembentukan Daerah Minahasa sebagai "Landschap tidak sejati" (Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tertanggal 20 Maret 1948 N
2/P
V/48, Lembaran Negara Indonesia Timur N
22 tahun 1948), dalam mana termasuk wilayah "stadsgemeente" Manado, maka Daerah Minahasa, berdasarkan Staatsblad 1946 N
17 (pasal 1) berhak campur tangan terhadap "stadsgemeente" Manado (lihat penjelasan dalam surat Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tertanggal 20 Mei 1948 N
BZ. 1/9/44). 3. Menurut Peraturan Pemilihan Haminte Manado, yang disusun oleh Dewan Minahasa tertanggal 17 Nopember 1948 (disahkan dengan beslit Residen Manado tertanggal 25 Januari 1949 N
R 13/l/12) telah diadakan pemilihan Dewan Haminte Manado pada tanggal 19 Desember 1949. Akan tetapi Dewan ini dibekukan dengan Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa tertanggal 22 Maret 1951 dan dibentuk Dewan Kota D
Keputusan ini disahkan dengan beslit Perwira Pengawas Territorial Manado tertanggal 27 Maret 1951 N
OO1/K/ Secr/PPTSU/51, berdasar peraturan SOB pasal 37. 4. Dengan berlakunya Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 pada tanggal 24 Juni 1950, yang mengatur pemerintahan Daerah-daerah dibekas Negara Indonesia Timur, maka menurut pasal 1 ayat (2) Undang- undang tersebut, Daerah-daerah adalah sama sebagaimana ditetapkan di dalam "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur", Staatsblad 1946 N
143, sedang menurut pasal 1 ayat (3) Daerah-daerah bagian dan daerah-daerah anak bagian akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur dan sesudah tanggal 17 Agustus 1950 dengan Peraturan P
- Kota Manado dengan Putusan Acting-Gubernur Propinsi Sulawesi N
129 tahun 1951 tertanggal 29 Maret 1951
Putusan N
206 tertanggal 28 April 1951, N
291 tertanggal 13 Juni 1951, N
451 tertanggal 13 Agustus 1951 dibentuk menjadi Daerah bagian, seperti dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950, sambil menunggu keputusan Pemerintah P
Dengan surat tertanggal 26 Mei 1951 N
D
44/3/20 Menteri Dalam Negeri menyatakan, tidak berkeberatan atas tindakan Acting- Gubernur
Oleh sebab Daerah bagian itu telah berjalan lebih dari 11/2 (satu setengah) tahun, maka perlu diresmikan peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan tata usaha dari Daerah bagian Kota Mando
- Daerah-daerah yang tersebut di dalam pasal 14 ayat (1) dari Staatsblad 1946 N
143 menurut ayat (2) dari pasal tersebut dapat dirubah dengan atau berdasarkan peraturan Negara, sambil mengingat jiwa pasal 5 Staatsblad
Berhubung dengan keinginan rakyat, perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, maka "Daerah bagian Kota Manado" dulu dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi suatu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
Perlu ditegaskan, bahwa sementara ini pemerintahan Daerah Manado dijalankan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 sampai adanya Undang- Undang baru yang
- Dalam menetapkan urusan rumah tangga daerah, dipakai suatu sistem perincian, supaya jelas macam urusan mana yang termasuk rumah tangga Daerah M
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2 Cukup
Pasal 3 Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Jawa maka jumlah anggota DPRD ditetapkan atas dasar perhitungan seorang anggota bagi tiap-tiap 10.000 jiwa penduduk dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25
Pasal 4 Dalam ketentuan ini sudah tersimpul kemungkinan, bahwa Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Dewan Pemerintah Daerah, dengan pengertian, bahwa tiap tindakan tentunya dilakukannya dengan persetujuan Dewan Pemerintah Daerah terlebih
Maksud tindakan Kepala Daeraha tersebut tidak lain melainkan supaya pelaksanaan urusan-urusan dapat berjalan lancar oleh karena dengan demikian tidak perlu setiap kali semua anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama
Pasal 5 s/d 7 Cukup
Pasal 8 Obat-obat dan sebagainya terutama harus dibeli dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa Pemerintah Daerah diperkenankan membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan
Pasal 9 Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini Pemerintah Daerah dapat mengeringkan tanah, umpamanya rawa-rawa sarang malaria dan mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengatur pembikinan dan penjualan makanan dan minuman untuk umum dengan syarat yang ditujukan untuk menjaga kesehatan umum sebaik-
Pada dewasa ini pemerintahan Daerah belum mempunyai cukup ahli-ahli untuk menyelenggarakan pekerjaan tersebut di atas dengan sebaik-
Berhubung dengan itu, maka daerah-daerah tersebut dapat meminta bantuan dan mempergunakan tenaga-tenaga ahli yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan yang memberi nasehat-nasehat, rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah yang
Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiser dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai teladan bagi daerah M
Pasal 12 Cukup
Pasal 13 Biaya penyelenggaraan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya ditanggung oleh Kementerian K
Pasal 14 s/d 16. Cukup
Pasal 17 dan 18. Maksud ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah Manado guna kemakmuran
Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam penyelenggaraan pekerjaan- pekerjaan dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana
Pasal 19 Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam dua
sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
sokongan untuk pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru yang biayanya tak dapat dipikul oleh D
Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan T
Pasal 20 Cukup
Pasal 21 Maksudnya dimasukkan "Groepsgemeenschappen" dalam pasal ini ialah supaya diberi kesempatan kepada Menteri Pertanian untuk mengerjakan sementara waktu pegawai- pegawai tehnis dari Daerah Manado pada sesuatu Daerah yang terserang penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga untuk berusaha membanteras penyakit
Biaya tindakan-tindakan tersebut sementara ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menggunakan bantuan
Pasal 22 Cukup
Pasal 23 Yang dimaksud dengan kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah ialah misalnya kursus tik, kursus jahit, kursus tukang dan lain-lain sebagainya (bukannya sekolah-sekolah), yang sejenis dengan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan K
Pasal 24 Bahwa urusan yang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut, seperti pengawasan dan pimpinan tehnis serta penetapan rencana pelajaran ada pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah mengingat:
penetapan penghargaan ijazah-ijazahnya,
agar ada pemusatan dalam cara mengatur dan mengawasi isi urusan
Pasal 25 s/d 30 Cukup
Pasal 31 Maksud ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Daerah Manado untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk
Pasal 32 Cukup
Pasal 33 Yang dimaksud dalam pasal ini umpamanya:
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang
- menjalankan peraturan anjing
Pasal 34 Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak (termasuk retribusi) yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat dan yang lazim diadakan oleh Daerah dan masih berlaku di dalam daerah sebelum perubahan
Pasal 35 Cukup
Pasal 36 Pegawai "Daerah-bagian Kota Manado" dulu terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah dan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah bagian (pegawai Daerah bagian). Pegawai lainnya yang dimaksud ialah pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan pekerjaan Pemerintah Pusat di Daerah M
Untuk menjamin kedudukan hukum pegawai-pegawai tersebut perlu dijelaskan bahwa kedudukan hukum pegawai-pegawai itu tidak berubah dan tetap dilanjutkan hingga ada ketentuan lain yang
Pasal 37 Dalam pasal 34 ayat (11) Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 ditetapkan, bahwa peraturan- peraturan yang mengatur, mengurus dan memperhitungkan keuangan daerah-daerah tetap
Kepada Menteri Dalam Negeri diserahkan hak untuk mengatur hal-hal tersebut lebih lanjut, karena peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (11) tersebut mungkin dirubah atau ditambah untuk menyesuaikannya dengan peraturan-peraturan lain mengenai keuangan yang sekarang
Pasal 38 dan 39 Cukup
Pasal 40 Dengan ini Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado diresmikan untuk Daerah M
Pasal ini adalah suatu peraturan peralihan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat D
Oleh karena Dewan tersebut telah dipilih menurut suatu peraturan pemilihan umum, maka Dewan itu dapat dianggap sebagai suatu cermin kehendak rakyat Daerah Manado, sehinga dilangsungkannya hingga pemilihan baru menurut Undang- undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau hingga habis jangka waktunya (3 tahun), yaitu pada tanggal 14 Juli 1954 (3 tahun sesudah Dewan dipilih sesuai dengan ayat 2 pasal 3 Undang-Undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950). Jika habis jangka waktu itu dan Undang-undang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk, maka Dewan baru akan dipilih menurut Peraturan Pemilihan tersebut di
Pasal 41. Oleh sebab berhubung dengan perubahan status Daerah bagian Kota Manado menjadi Daerah, yang kedudukannya menurut Undang-undang Negara Indonesia Timur N
44 tahun 1950 sederajat dengan Daerah Minahasa, maka mungkin akan timbul perselisihan antara kedua Daerah ini mengenai hak atau kewajiban penyelenggaraan sesuatu urusan, sehingga perlu pasal ini ditetapkan sebagai suatu peraturan peralihan untuk mengambil
Pasal 42 Cukup
Diketahui: MENTERI DALAM NEGERI,
(PROF. M
D
HAZAIRIN) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/87; TLN NO. 491