Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Desember 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.