Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1953
Nomor:41
Judul:Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 1953
Tanggal Diundangkan:24 Desember 1953
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.