Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1953 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1953 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu ditetapkan keterangan-keterangan yang harus dilaporkan menurut keadaan.yang sebenarnya oleh majikan atau pengurus perusahaan termaksud pada Pasal 2 "Undang-undang tentang kewajiban Melaporkan Perusahaan" (Lembaran Negara 1953 Nomor 70); Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-undang tersebut serta Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN. Pasal 1. Keterangan-keterangan yang harus dilaporkan menurut keadaan yang sebenarnya oleh majikan atau pengurus perusahaan termaksud pada Pasal 2 "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan" ialah mengenai: a) Nama dan alamat majikan; b) Nama dan alamat pengurus perusahaan; c) Nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan; d) Tanggal didirikannya perusahaan; e) Jenis perusahaan atau bagian perusahaan; f) Jumlah buruh tebagi menurut:

  1. kewarganegaraan, 2. kelamin; g) Ada tidaknya pesawat tenaga - disertai keterangan tentang kekuatan tenaganya-, yang digunakan.di dalam perusahaan atau bagian perusahaan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Perburuhan, Ttd. S.M. ABININ. Diundangkan pada tanggal 24 Desember 1953 Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1953, TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN. PENJELASAN. Untuk mencegah timbulnya keraguan tentang artikata dari beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dibawah ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang artikata istilah- istilah itu. Dengan jenis perusahaan dimaksudkan hasil terpenting atau pekerjaan terpenting dari perusahaan. Dengan kewarganegaraan buruh, dimaksudkan apakan buruh itu Warganegara Indonesia atau Warganegara Negara Asing. Perbedaan antara sesama warganegara Indonesia tidak dilakukan. Dalam artikata pesawat tenaga termasuk pesawat tenaga yang digerakkan oleh uap, listerik, minyak, air, dan sebagainya. Termasuk Lembaran Negara No. 73 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/73; TLN NO. 478

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):