Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1953 TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI URUSAN PEGAWAI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1953 TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI URUSAN PEGAWAI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam berbagai-bagai Peraturan Pemerintah, kepada Perdana Menteri. Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950 dan surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 29 Mei 1951 Nomor 55/P.M./1951; Mendengar: Dewan Menteri Dalam rapatnya yang ke-1 pada tanggal 12 Agustus 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI. Pasal 1. Apabila dalam sesuatu Peraturan Pemerintah disebut perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Perdana Menteri". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 11 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 15 Desember 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1953, TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI. Seperti ternyata dari bunyinya, maka Peraturan Pemerintah ini adalah perlu untuk mengatur siapakah yang akan menjalankan kekuasaan yang diberikan dalam berbagai-bagai Peraturan Pemerintah kepada Menteri Urusan Pegawai, berhubung dengan penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai. Kekuasaan itu dijalankan kembali oleh Perdana Menteri, mengingat bahwa tugas Menteri Urusan Pegawai pada umumnya, berdasar atas Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950 dan surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 29 Mei 1951 No. 55/P.M./1951. sebelumnya diadakan jabatan Menteri Urusan Pegawai, sudah termasuk tugas Perdana Menteri. Hal ini berarti pula, bahwa kekuasaan yang diberikan dalam surat edaran dan lain-lain kepada Menteri Urusan Pegawai, beralih pula kepada Perdana Menteri, apabila hal itu tidak termasuk kekuasaan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Termasuk Lembaran Negara No. 72 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/72; TLN NO. 476

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):