Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara Pimilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1953 TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PIMILIHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1953 TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PIMILIHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan tentang cara mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) anggota-anggota badan-badan penyelenggara pemilihan; Mengingat: Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 7 tahun 1953; Mengingat pula: instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 Nomor Und. 5/18/3; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN. Pasal 1. Penjabat, yang karena jabatannya menjadi anggota suatu badan penyelenggara pemilihan, yang tidak mengangkat sumpah jabatan (menyatakan keterangan) diwajibkan mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tertera dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Umum. Pasal 2. (1) Pengangkatan sumpah(pernyataan keterangan) tersebut dalam Pasal 27 Undang-undang Pemilihan Umum dilakukan di hadapan pejabat atau badan yang mengangkat anggota badan penyelenggara pemilihan yang bersangkutan, menurut cara agama anggota itu. (2) Untuk pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) tersebut ayat (1) Menteri Kehakiman dapat memberi kuasa kepada Gubernur untuk mewakilinya. (3) Pengambilan mengangkat sumpah (pernyataan keterangan) tersebut dalam Pasal 1, yang harus dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diserahkan: a. untuk daerah pemilihan Jakarta Raya kepada Walikota Jakarta Raya, yang dapat menyerahkan lagi kepada pejabat yang ditunjuk olehnya; b. untuk daerah-daerah pemilihan lainnya kepada Gubernur yang dapat menyerahkan lagi kepada pejabat yang ditunjuk olehnya. Gubernur dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pemilihan PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1953 TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN. PENJELASAN. Pengangkatan sumpah pada pokoknya dilakukan dihadapan instansi yang mengangkat badan penyelenggara pemilihan yang bersangkutan, akan tetapi berhubung dengan jarak-jarak yang jauh, maka instansi itu boleh menguasakannya kepada instansi lain yang berhak juga menguasakan hal itu lebih lanjut kepada pejabat yang ditunjuknya. Seorang pejabat yang karena kedudukannya diserahi tugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini, yang sudah mengangkat sumpah jabatan, tidak perlu mengangkat sumpah lagi menurut Peraturan Pemerintah ini. Apabila pejabat termaksud belum mengangkat sumpah jabatannya, sedangkan sumpah jabatan itu ada, maka ia diharuskan mengangkat sumpah jabatan itu, dan kalau tidak ada, ia diharuskan mengangkat sumpah menurut Peraturan Pemerintah ini. MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (HAZAIRIN). MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (DJODY GONDOKUSUMO). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/71; TLN NO. 472
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.