Penetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan perlu diatur; Mengingat:

a. Pasal 81 dan 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, b. Peraturan gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948), sebagaimana Peraturan itu telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor tahun 1953); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-10 pada tanggal 30 September,953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN. Pasal 1. Dengan mengubah seperlunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1953), menetapkan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan gaji menurut golongan VI/g Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P-. 1948). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 21 Nopember 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NR 37 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN Gaji anggota dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nr 9 tahun 1953 dalam pasal 1 huruf b (untuk anggota) dan pasal 3 (untuk Ketua), yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1953 Jabatan Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia , hingga kinibelum diatur dalam P.G.P. 1948 Peraturan Pemerintah ini mempunyai maksud untuk memperlengkap susunan Dewan Pengawas Keuangan. Termasuk Lembaran Negara Nr 67 tahun1953 Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/67; TLN NO. 468

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):