Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1953 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1953 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa dalam menghadapi soal pemulihan keamanan Negara, perlu segera mengusahakan penyempurnaan organisasi Kementerian Pertahanan;
bahwa peraturan mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 buat Kementerian-kementerian pada umumnya; Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1952); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1. Kementerian Pertahanan terdiri atas:
Pusat Kementerian Pertahanan; dan
Angkatan Perang Republik I
Pasal 2. (1) Pusat Kementerian Pertahanan terdiri atas:
Bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, materiil, umum dan lain-lainnya) dan bagian-bagian yang mengurus pekerjaan lain khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian Pertahanan;
Organisasi lain-lainnya dari Kementerian Pertahanan yang teknis berdiri-sendiri;
Kabinet Menteri Pertahanan yang terdiri dari Kepala-kepala Staf ketiga Angkatan yang tersebut dalam Pasal 3 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan penjabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai sekretarisnya, Kabinet Menteri Pertahanan berdiri langsung di bawah kekuasaan Menteri Pertahanan yang
(2)
Bagian-bagian tersebut pada ayat 1 sub a di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan;
Organisasi lain-lainnya sebagai yang dimaksud ayat 1 sub b di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan juga, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan
(3)
Kabinet Menteri Pertahanan dibantu oleh beberapa panitia, tetap atau ad hoc, yang jumlahnya, susunan dan pengisian pun tugasnya masing-masing diatur oleh Menteri Pertahanan;
Menteri Pertahanan menetapkan acara yang berlaku bagi Kabinet Menteri P
Pasal 3 Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari:
Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan
Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima A
Pasal 4 (1) Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti seluas-
Pasal 5 (1) Berdasarkan politik Pemerintah, maka Menteri Pertahanan menentukan dalam garis besar politik K
Pasal 6 Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri P
Pasal 7 Kementerian-kementerian harus diatur dengan Keputusan Presiden setelah usul dari Menteri yang bersangkutan mendapat persetujuan dari K
Peraturan Pemerintah tersebut adalah peraturan umum yang ditujukan kepada semua K
Dari itu penyusunannya banyak dipengaruhi oleh gambaran susunan Kementerian- kementerian yang sudah lama bekerja sejak berdirinya dan yang dapat dikatakan sudah "settled". Pemerintah berpendapat, bahwa dalam mengatur susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari Peraturan Pemerintah tersebut, pertama: karena susunan Kementerian Pertahanan sebagai Kementerian yang baru sungguh mencari bentuk-bentuk yang sekiranya dapat dipakai terus menerus; pada waktu sekarang ini kestabilan belum nampak secara tegas, kedua: karena corak Kementerian Pertahanan dengan adanya angkatan-angkatan agak berlainan dengan Kementerian- kementerian
Yang dimaksud dengan menyimpang dari Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 ialah bahwa susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan tidak diatur dengan Keputusan Presiden, akan tetapi lebih tinggi dari itu ialah dengan Peraturan P
- Perlu diterangkan di sini, bahwa materie yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan, jadi bukanlah materie yang diatur dalam pasal 126 Undang-undang Dasar Sementara, karena pasal tersebut mengenai alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan
Tentang materie dari pasal 126 itu telah ada kepastian akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan, yang rencananya telah disiapkan oleh Panitia W
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Tidak perlu
Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Tugas Kabinet Menteri Pertahanan ialah sebagai Badan Penasehat dan Koordinasi Umum untuk Menteri Pertahanan dalam melakukan beleid
Bedanya dengan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf ialah bahwa Gabungan itu mempunyai tugas koordinasi operasionil antara tiga
Gabungan Kepala-kepala Staf tetap ada dan susunannya akan diatur dalam Undang-undang pokok
Pasal 5 Praktis seperti pasal 8 dari Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 mengenai pimpinan Kementerian-
Pasal 6 Untuk memberi dasar hukum kepada Menteri Pertahanan dalam melaksanakan perubahan-perubahan dalam susunan Kementerian P
Pasal 7 Sudah
Pasal 8 Tidak perlu penjelasan lebih
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/65; TLN NO. 464