Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1953 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1953 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTRIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa dalam menghadapi soal pemulihan keamanan Negara, perlu segera mengusahakan penyempurnaan organisasi Kementerian Pertahanan; b. bahwa peraturan mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 buat Kementerian-kementerian pada umumnya; Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1952); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1. Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Pusat Kementerian Pertahanan; dan b. Angkatan Perang Republik Indonesia. Pasal 2. (1) Pusat Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, materiil, umum dan lain-lainnya) dan bagian-bagian yang mengurus pekerjaan lain khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian Pertahanan; b. Organisasi lain-lainnya dari Kementerian Pertahanan yang teknis berdiri-sendiri; c. Kabinet Menteri Pertahanan yang terdiri dari Kepala-kepala Staf ketiga Angkatan yang tersebut dalam Pasal 3 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan penjabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai sekretarisnya, Kabinet Menteri Pertahanan berdiri langsung di bawah kekuasaan Menteri Pertahanan yang mengepalainya. (2) a. Bagian-bagian tersebut pada ayat 1 sub a di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan; b. Organisasi lain-lainnya sebagai yang dimaksud ayat 1 sub b di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan juga, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain. (3) a. Kabinet Menteri Pertahanan dibantu oleh beberapa panitia, tetap atau ad hoc, yang jumlahnya, susunan dan pengisian pun tugasnya masing-masing diatur oleh Menteri Pertahanan; b. Menteri Pertahanan menetapkan acara yang berlaku bagi Kabinet Menteri Pertahanan. Pasal 3 Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari: a. Angkatan Darat, b. Angkatan Laut dan c. Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya. Pasal 4 (1) Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti seluas-luasnya. (2) Bagian-bagian dan organisasi-organisasi lainnya dari Kementerian Pertahanan membantu Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan administrasi dan tugas-tugas khusus Kementerian Pertahanan. (3) Kabinet Menteri Pertahanan menyelenggarakan koordinasi dalam arti seluas-luasnya di antara angkatan-angkatan. (4) Angkatan Perang bertugas sebagai pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat. Pasal 5 (1) Berdasarkan politik Pemerintah, maka Menteri Pertahanan menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri Pertahanan dan membantu Menteri tersebut di dalam menjalankan pimpinan harian Kementeriannya. (3) Tiap-tiap kali dan selama Menteri Pertahanan berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk seorang Menteri lain. (4) Kepala-kepala Staf Angkatan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pimpinan mereka atas angkatannya masing-masing kepada Sekretaris Jenderal, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain. Pasal 6 Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan. Pasal 7 Kementerian-kementerian harus diatur dengan Keputusan Presiden setelah usul dari Menteri yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Kabinet. Peraturan Pemerintah tersebut adalah peraturan umum yang ditujukan kepada semua Kementerian. Dari itu penyusunannya banyak dipengaruhi oleh gambaran susunan Kementerian- kementerian yang sudah lama bekerja sejak berdirinya dan yang dapat dikatakan sudah "settled". Pemerintah berpendapat, bahwa dalam mengatur susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari Peraturan Pemerintah tersebut, pertama: karena susunan Kementerian Pertahanan sebagai Kementerian yang baru sungguh mencari bentuk-bentuk yang sekiranya dapat dipakai terus menerus; pada waktu sekarang ini kestabilan belum nampak secara tegas, kedua: karena corak Kementerian Pertahanan dengan adanya angkatan-angkatan agak berlainan dengan Kementerian- kementerian lainnya. Yang dimaksud dengan menyimpang dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 ialah bahwa susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan tidak diatur dengan Keputusan Presiden, akan tetapi lebih tinggi dari itu ialah dengan Peraturan Pemerintah. 3. Perlu diterangkan di sini, bahwa materie yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan, jadi bukanlah materie yang diatur dalam pasal 126 Undang-undang Dasar Sementara, karena pasal tersebut mengenai alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan. Tentang materie dari pasal 126 itu telah ada kepastian akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan, yang rencananya telah disiapkan oleh Panitia Wilopo. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Tidak perlu penjelasan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Tugas Kabinet Menteri Pertahanan ialah sebagai Badan Penasehat dan Koordinasi Umum untuk Menteri Pertahanan dalam melakukan beleid umumnya. Bedanya dengan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf ialah bahwa Gabungan itu mempunyai tugas koordinasi operasionil antara tiga angkatan. Gabungan Kepala-kepala Staf tetap ada dan susunannya akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan. Pasal 5 Praktis seperti pasal 8 dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 mengenai pimpinan Kementerian-kementerian. Pasal 6 Untuk memberi dasar hukum kepada Menteri Pertahanan dalam melaksanakan perubahan-perubahan dalam susunan Kementerian Pertahanan. Pasal 7 Sudah jelas. Pasal 8 Tidak perlu penjelasan lebih lanjut. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/65; TLN NO. 464
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.