Penambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu menambah tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada derah otonoom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan; Mengingat:
Pasal 39 dan 45 Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 9 tahun 1953);
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta); Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-26 pada tanggal 1O Agustus 1951; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN, DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. BAB I TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN Pasal 1 Kepada Daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula tugas dan urusan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti berikut. A. Tugas untuk:
Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
Mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir;
Memimpin dan memajukan kesenian daerah, 5. Mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah. B. Urusan-urusan seperti kursus-kursus, perpustakaan-perpustakaan dan lain sebagainya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya yang tersebut pada A di atas. Pasal 2 (1) Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal 1 di atas ini tidak termasuk:
pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud;
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas;
- penetapan kitab-kitab yang dipakai; Diundangkan pada tanggal 2 OKtober 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN, DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH- DAERAH OTONOOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. PENJELASAN UMUM Seperti tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia Yogyakarta dahulu tentang pembentukan daerah-daerah otonoom di Jawa, ialah No. 2 jo. 18, 3 jo. 19, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tugas-tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang dijadikan tugas-daerah otonoom setingkat Kabupaten berlainan dengan yang diperuntukkan bagi daerah otonoom setingkat Propinsi. Karenanya maka dengan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 39 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1953), daerah-daerah otonoom setingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan tidak akan dapat mempunyai tugas-tugas dan urusan-urusan yang selayaknya menjadi tugasnya sesuai dengan ketentuan tentang hal itu mengenai Kabupaten/Kota-kota Besar di Jawa. Dalam pada itu sudahlah selayaknya apabila diadakan kesamaan dalam pengisian otonomi daerah-daerah untuk seluruh Indonesia. Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan menggunakan pasal 45 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1953), Pemerintah menambahkan kepada tugas daerah- daerah otonoom Kabupaten dan yang setingkat dengan itu dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tugas-tugas dan urusan-urusan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah ialah misalnya kursus tik, kursus jahit, kursus tukang dan lain sebagainya, bukannya sekolah-sekolah vak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 2 Bahwa urusan yang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut, seperti pengawasan dan pimpinan tehnis serta penetapan rencana pelajaran ada pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah mengingat: a. penetapan penghargaan ijazah-ijazahnya. b. agar ada pemusatan dalam cara mengatur dan mengawasi isi urusan itu. Berhubung dengan yang tersebut di atas maka seyogyanya ada kerja sama yang erat antara Kabupaten dan sebagainya dengan instansi Kementerian-kementerian di daerah yang ada sangkut pautnya dengan maksud kursus-kursus vak yang dimaksud, misalnya Inspeksi-inspeksi Daerah Pengajaran Tehnik, Pengajaran Ekonomi, Pendidikan Wanita, Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya pasal ini cukup jelas. Pasal 3 Tanggal 7 Januari 1953 yang dimaksud dalam pasal ini, ialah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1953). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/63; TLN NO. 454
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.