Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN TUGAS DAN PENAMBAHAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN TUGAS DAN PENAMBAHAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu menambah tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada daerah otonoom Propinsi Kalimantan; Mengingat:

  1. Pasal 74 dan 1 Bagian VIII Bab II dari Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 8 tahun 1953);

  1. ndang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta); Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-26 pada tanggal 1O Agustus 1951; MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN TUGAS DAN URUSAN DAERAH OTONOOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1. Kepada daerah otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula:
    1. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menjadi penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda:

    b. urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat dari pada penunaian tugasnya tersebut pada a. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. HAZAIRIN, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Ttd. MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 2 Oktober 1953 Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1953 TENTANG PENAMBAHAN TUGAS DAN URUSAN DAERAH OTONOOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. PENJELASAN UMUM. Agar supaya didalam pengisian otonomi daerah-daerah di Indonesia seluruhnya ada kesamaan, maka kepada Propinsi Kalimantan perlu diberikan tugas dan urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang dijadikan tugas dan urusan Propinsi/daerah setingkat Propinsi di Jawa dan Sumatera. Pasal 1. Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" ialah usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk organisasi atau bukan, dalam lapangan-lapangan yang bersifat kemasyarakatan, pendidikan, dan kebudayaan. Yang dimaksud dengan "urusan" dalam sub "b" adalah misalnya Panti Pemuda, kepanduan dan keolahragaan. Pasal 2. Tanggal 7 Januari 1953 yang dimaksud dalam pasal ini, ialah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 8 tahun 1953). Termasuk Lembaran Negara No. 62 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/62; TLN NO. 453

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):