Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1953
Nomor:33
Judul:Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan:7 September 1953
Tanggal Diundangkan:2 Oktober 1953
Tanggal Berlaku:7 Januari 1953

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):