Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1953 TENTANG PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA BARU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA Presiden Republik Indonesia, Memperhatikan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1953 TENTANG PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA BARU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA Presiden Republik Indonesia, Memperhatikan: Laporan Menteri Dalam Negeri mengenai pembicaraan-pembicaraan dalam Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 10 dan 11 September 1953; Menimbang: bahwa beralaskan saran-saran yang termuat dalam pembicaraan tersebut dipandang patut untuk merobah diktum Peraturan Pemerintah Nomor. 29/1953 tanggal 13 Juli 1953 dengan maksud menyesuaikan pelaksanaan pemilihan umum bagi Daerah Minahasa sebanyak mungkin dengan saran-saran tersebut, yang beralaskan keadaan yang nyata, yang muncul dalam pertumbuhan suasana politik di daerah Minahasa sampai saat ini, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini: Mengingat: Pasal 142 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Pemerintah Daerah-daerah Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA BARU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA. Pasal 1. Membebaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termasuk Dewan Pemerintah Daerahnya yang lama dari seluruh pekerjaannya mengenai pemerintahan daerah dan memberikan tugas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut hanya untuk menyelenggarakan pemilihan anggota-anggota Mewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sesuai dengan bunyi Pasal 69 "Peraturan Pemilihan Minahasa 1951". Pasal 2. Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk olehnya dengan dibantu oleh suatu dewan penasehat yang terdiri diri dari empat orang anggota Dewan Pemerintah Daerah Minahasa yang telah dibebaskan dari tugasnya menurut Pasal 1. Pasal 3. (1) Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebagai dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan telah selesai sebelum tanggal 1 Januari 1954, dengan pengertian bahwa dibukakan pintu selapang-lapangnya bagi pihak-pihak yang dewasa ini belum memajukan calon-calonnya. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang baru itu melakukan tugasnya menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 mulai tanggal 1 Januari 1954 untuk paling lama 3 tahun, yakni selaras dengan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. HAZAIRIN. Diundangkan pada tanggal 29 September 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1953/61
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.