Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa kini pada Jawatan Kereta Api dikerjakan tenaga-tenaga yang berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir dan tenaga-tenaga yang berasal dari S.S. (dahulu);

bahwa mereka yang berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir hingga kini masih mempunyai kedudukan sebagai pegawai dari Perusahaan Kereta Api Partikelir yang bersangkutan dan dianggap sebagai mendapat cuti diluar tanggungan perusahaannya;

bahwa kini kedudukan mereka pada Jawatan Kereta Api ditetapkan sebagai pegawai sementara;

bahwa dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan tentang kemungkinan menerima jaminan-jaminan dari Pemerintah; Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 89 tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 74 tahun 1952); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-113 pada tanggal 21 Juli 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:

perusahaan kereta api partikelir, ialah:

NV.Nederlandsch-Indonesische Spoorweg Maatschappij;

NV.Semarang-Joana Stoomtram Maatschappij;

NV.Oost-Java Stoomtram Maatschappij;

NV.Serajoedal-Stoomtram Maatschappij;

NV.Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij;

NV.Kediri Stoomtram Maatschappij;

NV.Malang Stoomtram Maatschappij;

NV.Pasoeroean Stoomtram Maatschappij;

NV.Probolinggo Stoomtram Maatschappij;

NV.Mojokerto Stoomtram Maatschappij;

NV.Madoera Stoomtram Maatschappij;

pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir,

mereka yang pada akhir Pebruari 1942 masih mempunyai kedudukan sebagai "ambtenaar", "beambte", "arbeider" atau "werkman" pada salah satu perusahaan kereta api partikelir tersebut pada huruf a dan pada tanggal 1 Januari 1950 bekerja pada Jawatan Kereta Api dalam salah satu jabatan jabatan yang gajinya diatur menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku;

pensiun partikelir,

pensiun atau segala jenis tunjangan yang serupa dengan itu, baik bagi bekas pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir, maupun bagi ahliwarisnya menurut salah satu peraturan dana perusahaan kereta api partikelir tersebut, seperti "Pensioenfonds", "Voorzieningsfonds", "Ondersteuningsfonds" atau "Verzekeringen" lain, yang berlaku pada perusahaan

Pasal 2 (1) Kepada Pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir termaksud Pasal 1 huruf b dapat diberikan jaminan-jaminan dari Pemerintah jika ia:

menurut peraturan yang berlaku pada perusahaan kereta api partikelir dapat memperoleh pensiun partikelir atau

memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah N

59 tahun 1951 (Lembaran Negara N

89 tahun 1951 ); dalam waktu enam bulan terhitung dari hari pengundangan peraturan ini, membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah, bahwa ia bersedia menyerahkan haknya dan hak ahliwarisnya atas pensiun partikelir, yang telah dimiliki atau akan dimiliki olehnya dalam kedudukan sebagai pegawai perusahaan kereta api

(2)Pernyataan bahwa terhadap pegawai-pegawai perusahaan kereta api partikelir berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan mulai tanggal satu berikutnya bulan diterimanya surat perjanjian tersebut di atas di Balai Besar Jawatan Kereta Api dan dianggap mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950, apabila yang bersangkutan pada tanggal tersebut masih bekerja pada Jawatan Kereta A

Pasal 3 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 4 dan 6 maka jaminan-jaminan dari Pemerintah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai-pegawai N

Pasal 4 1. Untuk penetapan jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka masa-kerja pada perusahaan kereta api partikelir yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun partikelir pada dasarnya dihitung

  1. Pengesahan sebagai masa-kerja untuk jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan P

PERATURAN KHUSUS Pasal 5 1. Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini, dapat juga dilakukan kepada pegawai kereta api partikelir, yang antara tanggal 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 diberhentikan atau meninggal dunia apabila ia, andaikata ia Pegawai Negeri akan menerima pensiun menurut peraturan pensiun Pegawai Negeri yang

  1. Pemberian jaminan tersebut dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya bulan pemberhentian atau meninggal

Pasal 6 Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan P

Pasal 7 Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan diputus oleh Perdana M

Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pad hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1953. Presiden Republik I

T

SUKARNO. Menteri Perhubungan, T

ABIKUSNO TJOKROSUJOSO. Diundangkan pada tanggal 2 September 1953. Menteri Kehakiman, T

DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR. PENJELASAN UMUM. Perusahaan-perusahaan tersebut dalam peraturan ini adalah perusahaan-perusahaan kereta api partikelir, yang dengan "Besluit Luitenant Gouverneur-Generaal tanggal 14-2-1948 N

12" sejak 1 Januari 1946 untuk sementara dimiliki oleh P

Pada dasarnya peraturan ini hanya berlaku untuk pegawai perusahaan kereta api partikelir yang nanti turut serta dioper oleh P

Mengingat, bahwa Pemerintah tidak dapat menggugat- gugat perjanjian yang telah diadakan antara Pemerintah Prae- federaal dengan perusahaan kereta api partikelir sebelumnya kedaulatan diakui, maka sebagai batas tanggal untuk siapa peraturan ini berlaku diambil mereka yang pada 1 Januari 1950 masih bekerja pada Jawatan Kereta A

Di sampingnya itu penetapan ini, perlu dilaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah N

59 tahun 1951, yang memberi kemungkinan kepada mereka yang antara tanggal 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 bekerja/meninggal dunia untuk mendapat jaminan-jaminan berdasarkan Peraturan- peraturan yang berlaku bagi pegawai N

Berhubung dengan adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa di antara pegawai-pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir yang kini diperbantukan kepada Jawatan Kereta Api ingin tetap memiliki jaminan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, maka peraturan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak atau tidak akan menerima pensiun partikelir langsung dari salah satu (dana dari) perusahaan kereta api partikelir

Dalam peraturan ini dipergunakan beberapa istilah bahasa Asing seperti "Ambtenaar", "Beambte", "Arbeider", dan "Werkman" dengan maksud agar tidak menimbulkan salah faham atau tafsiran yang kurang

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup

Pasal 2 Dengan tidak mengurangi kedudukan hukum sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir, maka mereka yang memenuhi syarat-syarat menurut peraturan ini diberikan jaminan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai N

Pasal 3 Yang dimaksudkan dalam pasal ini dengan jaminan-jaminan dari Pemerintah, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri ialah antara lain:

pensiun kepada bekas pegawai Negeri dan janda atau

b. uang

c. tunjangan-tunjangan kemahalan dan lain-lain yang diberikan di atas

d. lain-

Pasal 4 Untuk menentukan hak dan jumlah jaminan yang berupa pensiun, maka jumlah masa kerja sebelum tanggal 1 Maret 1942 dan sesudahnya, baik sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir maupun sebagai pegawai yang diperbantukan kepada Jawatan Kereta Api, dihitung penuh menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan pensiun yang

Ketentuan ini berlaku untuk semua pegawai perusahaan kereta api partikelir yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal 2 di atas termasuk juga mereka yang menurut peraturan perusahaannya belum atau tidak diwajibkan membayar iuran untuk pensiun

Untuk menjaga jangan sampai tejadi, bahwa masa-kerja untuk perhitungan pensiun dihargai dua kali ialah oleh perusahaan kereta api partikelir dan oleh Pemerintah, maka di sini ditegaskan, bahwa masa kerja yang telah dihargai dengan pensiun partikelir oleh Pemerintah tidak dapat dihargai

Perlu juga di sini ditambahkan, bahwa mereka, yang dahulu pada perusahaannya diwajibkan membayar iuran, tidak perlu membeli masa-kerja selama di perusahaan kereta api partikelir untuk perhitungan jaminan serupa

Apabila mereka telah membayar lebih daripada semestinya maka hal ini juga tidak

Pasal 5 Apabila antara 1/1-1948 dan 1/1-1950 oleh pegawai-pegawai tersebut dalam pasal ini diterima pensiun partikelir, maka sesuai dengan ketentuan tersebut dalam pasal 2, pensiun partikelir tersebut akan diperhitungkan sepenuhnya dengan jaminan yang dapat diterima menurut pasal

Pasal 6 Cukup

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/60; TLN NO. 449

Komentar!