Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 48)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swantara",Lembaran Negara 1952 Nomor 48); bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swantara",Lembaran Negara 1952 Nomor 48); Mengingat:
Pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang Negara Indonesia Timor Nomor 44 Tahun 1950;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950; Mendengar: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 8 Agustus 1952 MEMUTUSKAN Menetapkan: . "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat". Pasal I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia. Ttd. SOEKARNO Menteri Dalam Negeri Ttd. MOHAMMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953, Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/2