Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987

Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954

Komentar!