Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1953

Kerangka<< >>

bahwa pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105), adalah suatu hal yang termasuk lapangan kerja dan tanggung jawab Menteri Urusan Pegawai, sehingga pemberian tunjangan dan.pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut perlu diserahkan pada Menteri Urusan Pegawai; bahwa pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105), adalah suatu hal yang termasuk lapangan kerja dan tanggung jawab Menteri Urusan Pegawai, sehingga pemberian tunjangan dan.pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut perlu diserahkan pada Menteri Urusan Pegawai; Mengingat: Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 76 pada tanggal 30 Januari 1953. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1951. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951, tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing" (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105) diubah lagi sebagai berikut: Perkataan-perkataan "Perdana Menteri" yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, dalam Pasal 3 ayat 2, dalam-Pasal 4a dan dalam Pasal 5 diganti dengan perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mengenai pemberian tunjangan luar biasa pada para pegawai Bangsa asing, berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Pebruari 1953 Presiden Republik Indonesia Ttd. SOEKARNO Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 26 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):