Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN WARGANEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa masa-peralihan termaksud pada pasal 3 "Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan" kini telah berakhir;

  2. bahwa karena itu kini dianggap perlu untuk menetapkan cara mengatur jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara; Mengingat a. Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan";

  3. Penetapan tanggal 6 Januari 1949 Nr 2 (Staatsblad 1949 Nr 2), seperti telah diubah dan ditambah kemudian;

  4. P.G.P. 1948, juncto Peraturan Pemerintah tahun 1950 Nr 16 dan 23 (Lembaran-Negara 1950 Nr 46 dan Nr 61);

d. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1948; Mengingat pula : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 25 Januari 1952; Memutuskan : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentang dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil bukan warga-negara. Pasal 1. (1) Jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warganegara dan lain-lain penghasilannya yang sah yang hingga kini belum diatur menurut Peraturan Pemerintah Nr 16 dan Nr 23 tahun 1950, seperti telah ditambah dan diubah kemudian, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah tersebut. (2) Dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) dikecualikan mereka yang termasuk golongan pegawai yang diberikan tunjangan luar biasa menurut pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nr 10 tahun 1951. Pasal 2. Pegawai bukan warga-negara yang dengan berlakunya peraturan ini mendapat gaji pokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut penetapan dalam Staatsblad 1949 Nr 2, atau aturan yang serupa dengan itu, diberi gaji tambahan peralihan sejumlah perbedaan yang antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji- pokok menurut peraturan ini. Pasal 3. Gaji tambahan peralihan termaksud pada pasal 3 dikurangi dengan jumlah tambahan gaji-pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi. Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Ppada tanggal 29 januari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SUROSO. Menteri Keuangan, JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 1 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN WARGA-NEGARA. Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini berdasar atas keperluan untuk menetapkan gaji pegawai Republik Indonesia bangsa Belanda, berhubung dengan berakhirnya masa-peralihan termaksud dalam pasal 3 Persetujuan Konperensi Meja Bundar tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan. Pada azasnya pegawai bangsa Belanda itu yang hingga kini digaji menurut B.A.G. 1949, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1952 digaji menurut P.G.P. 1948 dan P.P. No. 16 dan No. 23 tahun 1950, sehingga mulai tanggal tersebut berlaku hanya satu peraturan gaji untuk semua pegawai Negeri dengan tidak membeda-bedakan kebangsaannya. Dari ketentuan tadi dikecualikan tenaga-tenaga ahli yang telah diberikan tunjangan luar biasa menurut P.P. 1O/ 1951. Untuk tenaga-tenaga ahli ini masih berlaku peraturan-peraturan dahulu sampai ditetapkan peraturan gaji baru yang kini sedang direncanakan. Setelah itu, maka juga mereka itu akan dimasukkan dalam peraturan gaji baru itu. Penjelasan pasal demi pasal dirasa tidak perlu. CATATAN RALAT. Dalam Peraturan Pemerintah Nr 5 tahun 1952, yang dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 7 tahun 1952, halaman 2, pada pasal 3 baris pertama, perkataan "pasal 3" seharusnya dibaca "pasal 2" Diketahui: Sekretaris Kementerian Kehakiman. Mr. ABIMANJOE. Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/7; TLN NO. 193

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):