Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1952
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958
Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀